TERNATE,Beritamalut.co – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhenis (DPD GPM) Maluku Utara, Selasa (29/10/2019) tadi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam aksinya, GPM beberkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut atas penggunaan APBD Pemkot Ternate Tahun 2018 serta Pemkab Halmahera Selatan.
Mereka mendesak Kejari Ternate, untuk menyelidiki sejumlah temuan di beberapa SKPD yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Adapun tuntutan massa aksi dalam pernyataan sikap mereka diantaranya:
1. Paket pekerjaan dan belanja modal jalan dan irigasi pada Dinas PUPR Halsel yang belum selesai dikerjakan serta denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp. 924.907.581,29.
2. Dugaan dan indikasi kasus pekerjaan pembangunan Masjid Raya tahap III 2018 senilai Rp. 1.392.207.000,00 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp. 582.410.798,21.
3. Dugaan kasus pengadaan lampu jalan umum PLTS pada TA 2017 senilai Rp. 290.850.000,00
4. Terdapat pinjaman dana TPU kegiatan fasilitas tuan rumah Haornas tingkat nasional yang dilaksanakan di Kota Ternate melalui Dinas Pemuda dan Olahraga belum diselesaikan oleh event organizer senilai Rp. 100.000.000.00.
5. Dugaan dan indikasi kasus pendapatan retribusi pasar grosir/pertokoan melalui Disperindag Kota Ternate yang tidak disetor ke kas daerah senilai Rp. 149.070.656,25.
6. Dugaan dan indikasi kuat ditemukan satu toilet pada pasar rakyat Kie Raha lantai II, dua toilet pada pasar percontohan lantai II, dan dua toilet pada pasar Bastiong pada pasar selatan yang telah berubah fungsi menjadi gudang barang dagangan.
7. Dugaan dan indikasi kasus atas pengurangan belanja bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan.
Kordinator Lapangan (Korlap) Yuslan Gani, saat ditemui beritamalut.co mengatakan, temuan itu akan mereka tanyakan langsung ke Walikota Ternate karena ada beberapa SKPD di dalamnya termasuk Dispora, Disperkim, Disperindag dan juga Dinkes.
“Dalam hasil kajian kami persoalan LHP tersebut. Kami menemukan dari dinas terkait tidak mampu mempertanggung jawabkan persoalan itu, sehingga kami meminta kepada Pemerintah Kota Ternate secara tegas segera mengevaluasi persoalan itu bila perlu dicopot karena kami sangat cinta dengan daerah Kota Ternate, kami tidak mau ada korupsi-korupsi yang menghambat pembangunan daerah Kota Ternate itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat menghampiri massa aksi mengatakan, pada prinsipnya bahwa empat tuntutan tertulis yang rananya dilingkup pemkot, yang pertama Dispora itu sudah dilidik oleh kejaksaan.
“Kemudian oleh pengembalian itu kalau tidak salah ada sekitar Rp 60 juta yang sudah dikembalikan,” kata Tauhid.
“Kedua yaitu pendapatan retribusi pasar grosir/pertokoan yang tidak disetor ke kas daerah. Nanti lewat inspektorat, nanti pa Wali menyurat untuk sesegera mungkin menyetor melalui Tim Tuntutan Ganti Rugi (TTGR)” kata Tauhid lagi.
Sementara dugaan dan indikasi kuat ditemukan satu toilet pada pasar rakyat Kie Raha lantai II, saat ini katanya BPK sedang melakukan audit pendapatan karena itu khusus permintaan BP2LD maupun Perindag.
Kemudian dugaan dan indikasi kasus atas pengungaran belanja bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan, dijelaskan Sekda bahwa itu temuan administrasi yang disampaikan oleh BPK.
Temuan administrasi itu katanya perlu dilengkapi dengan proposal. “Makanya pada saat kita susun anggaran tahun 2020 akan datang, hal wajib yang harus dipenuhi oleh organisasi menerima bantuan sosial itu seluruhnya harus ada proposal,” jelasnya.
“Yang lain sebenarnya ada, ada sebagian lain yang disampaikan itu ada dan memang itu wajib karena bagaimana mau dibahas anggaranya kalau tidak ada proposal, jadi pada saat penyampaian dana hibah di tahun 2020 harus dilengkapi dengan proposal, dan itu harus dipenuhi,” jelasnya lagi. (Jl)