TERNATE,Beritamalut.co – Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara bersama Satresnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba.
Tiga diantaranya yang diamankan Ditresnarkoba Polda Malut dengan Barang Bukti (BB) berupa ganja seberat 9.17 gram. Sementara empat tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate dengan Barang Bukti (BB) berupa ganja seberat 165.65 gram.
Kabid Humas AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, tiga tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Malut masing-masing inisial ZA (26), MJA (37) dan WAA (28) yang juga tercatat sebagai pegawai dan sopir di Rutan Soasio Klas II B Tikep.
Untuk ketiga tersangka yang diamankan ini masing-masing dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk tersangka ZA diancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka WAA, terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan empat tersangka yang diamankan Sat Narkona Polres Ternate masing-masing berinisial EP (27) salah satu warga Pulau Hiri, ZAR (22) warga Kelurahan Jati Perumnas, REP (23) warga Kelurahan Maliaro dan FRA (23) warga Kelurahan Jati Perumnas yang juga tercatat sebagai pegawai kontrak di kantor Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).
“Untuk empat tersangka ini, kasusnya masih dalam tahapan proses sidik karena dari hasil pengembangan anggota, tiga dari empat tersangka, merupakan jaringan Jogja,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (04/11/2019).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk tersangka EP dijerat dengan Pasal 111, ZAR dijerat dengan Pasal 114, REP dijerat dengan Pasal 127 dan tersangka FRA dijerat dengan Pasal 131. (As)