TERNATE,Beritamalut.co – Tiga pria masing-masing berinisial RM, ST dan RT berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pemerasan.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda mengatakan, dari aksi ketiga tersangka, salah satu korbannya ternyata berwarga negara India.
“Mereka di ringkus pada Senin (4/11/2019) karena sudah melakukan pelanggaran melawan hukum dengan target operasi pencurian yang salah satu korban merupakan warga negara India yang telah tinggal di Kota Ternate,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Kantor Mapolres Ternate, Jumat (8/11/2019).
Salah satu korban mereka berinisial AB yang ternyata berasal dari India itu datang ke Ternate dalam rangka berbisnis jual beli rempah-rempah.
Namun dia malah menjadi korban tindak pencurian.
“Kasus ini hingga diketahui karena ada laporan dari korban yang datang lapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate,” kata kapolres.
Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim. Dan dalam waktu sekitar 2 jam penyelidikan langsung mengamankan tersangka pertama berinisial ST.
Kapolres menjelaskan, anggota Satreskrim pertama kali menangkap tersangka inisial ST pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 22:16 WIT, dimana tersangka ST ini bersama korban AB yang berada di salah satu hiburan malam di Kota Ternate untuk hiburan.
“Dari hiburan inilah tersangka ST ini langsung menelpon rekannya saudara RT untuk melakukan pencurian di rumah korban tetapi saudara RT ini menelpon juga saudara RM untuk sama-sama masuk di rumah korban,” kata kapolres.
Kedua tersangka RT dan RM ini lalu bertemu dan membeli satu buah obeng kemudian langsung menuju rumah korban.
Para pelaku lalu membuka pintu ruko dan naik di lantai II menuju kamar korban untuk mengambil uang korban yang berada di tas hitam dalam lemari. Usai mengambil uang korban, RT dan RM kemudian kabur.
Korban yang mengetahui uangnya hilang setelah balik ke rumah langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Ternate.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka ST mengaku bahwa malam sebelum kejadian, dia bersama korban di tempat hiburan.
Namun sebelumnya, ST telah menelpon kedua rekannya (RT dan RM) untuk masuk di rumah korban.
“Dari situlah anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RT dan RM di Kota Tobelo,”ungkapnya.
Dari ketiga tersangka ST, RT dan RM anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 290.500.000, beserta 2 handpone, buku tabungan, obeng dan tas hitam.
Sementara dari laporan korban total uangnya sebesar Rp 325.000.000. Dan dari pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut ternyata mereka gunakan.
Untuk motifnya kata kapolres, tersangka ST mengaku bosnya pelit sehingga ia melakukan niat pencurian, sedangkan untuk tersangka RT dan RM pengakuan mereka terlilit hutang sehingga tertarik lakukan pencurian.
Perbuatan ke tiga tersangka ini akan di jerat dengan pasal pencurian dan pemerasan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (As)