MOROTAI,Beritamalut.co – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai gelar press release terkait pelaksanaan kegiatan rutin dan penyelesaian kasus selama tahun 2019.
Press Release tersebut berlangsung di ruang Aula Polres Pulau Morotai, Selasa (10/12/2019) dipimpin langsung Kapolres Pulau Morotai AKBP Mikael P. Sitanggang didampingi para kasat.
Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2019 pada Sat Narkoba terdapat sebanyak 10 kasus yang ditangani. Jumlah itu terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2018, dimana sebanyak 4 orang dengan kategori pemakai.
Kemudian di Sat Reskrim, angka kriminalitas pada tahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2018 dengan selisih 27,71 persen, yang mana perkara pada 2018 sebanyak 98 kasus terdiri dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1 kasus, Tindak Pidana Terlarang (Tipidter) 1 kasus, dan Tindak pidana umum (Tipidum) sebanyak 96 kasus.
“Dari 98 kasus dan perkara yang terjadi terdapat sebanyak 43 kasus yang sudah diselesaikan sedangkan sisanya sebanyak 55 kasus tahun 2018 masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata kapolres.
Sementara kata Kapolres di tahun 2019, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 70 kasus. Angka ini menurun dari sebelumnya di tahun 2018 sebanyak 96 kasus. Dari 70 kasus yang dilaporkan pada 2019, sebanyak 32 kasus sudah diselesaikan, 8 kasus dalam proses penyidikan dan 32 kasus masih dalam proses penyelidikan.
Lanjut Dia, dari 70 kasus tersebut ditemukan 3 kasus yang menonjol di Sat Reskrim diantaranya, kasus penganiayaan yang disebabkan karena mabuk minuman keras sebanyak 14 kasus, pencurian 13 kasus, setubuhi anak di bawah umur sebanyak 9 kasus.
Kemudian untuk Sat Samapta, selama 2019 diamankan 6.675 liter minuman keras saat razia. Jumlah tersebut terdiri dari miras jenis captikus berjumlah 91 galon berukuran 25 liter sama dengan 2.275 liter. Minuman jenis saguer 176 galon berukuran 25 sama dengan 4.400 liter sehingga berjumlah total 6.675 dan juga terdapat 48 botol bir bintang yang telah dimusnahkan oleh Polres Pulau Morotai.
“Ini meningkat dari sebelumnya tahun 2018 yang hanya berjumlah 1.059 liter secara keseluruhan ditambah 56 botol bir bintang,” kata kapolres.
Di Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbimmas) sendiri pada tahun 2019 penyelesaian kasus yang terjadi di desa sebanyak 5 kasus. Diantaranya Desa Morodadi Kasus Hak Asuh Anak, Desa Falila Kasus Pengancaman dan Kekerasan, Desa Juanga kasus KDRT, Desa Dehegila Kasus menggangu Ketertiban Umum, Desa Pilowo Kasus laka lantas.
Sementara di Sat Lantas kejadian yang terjadi di tahun 2019 sesuai dengan penyebab kejadian dan yang sudah ditangani sebanyak 8 kasus laka lantas dengan korban sebanyak 12 orang.
“Dari korban kecelakaan sebanyak 12 orang 6 diantaranya meninggal dunia, 3 luka ringan, dan 3 orang lainnya mengalami luka berat. Sedangkan dari kasus yang suda ditangani SP3 sebanyak sebanyak 5 kasus, ADR sebanyak 2 kasus, dan 1 kasus dalam proses,” jelas kapolres.
Sementara penindakan hukum (blanko Ttlang) sebanyak 1300. Ini meningkat dari sebelumnya 2018 penindakan blanko tilang sebanyak 739.
Jika di bandingkan dengan kejadian tahun sebelumnya di tahun 2019 ini mengalami penurunan di mana pada tahun 2018 kejadian yang terjadi dan sudah di tangani sat lantas Polres Pulau Morotai sebanyak 21 kasus laka lantas dan memakan korban sebanyak 44 orang.
Pada kasus tersebut di antaranya 8 orang meninggal dunia, 31 orang luka ringan, dan 5 orang luka berat sementara kerugian material sebanyak Rp. 193.000.000. Dari kasus yang suda di tangani P21 sebanyak 1 kasus, SP3 6 kasus, dan ADR sebanyak 14 kasus.
“Sat Intelkam pelayanan penerbitan SKCK, SIK, dan STTP selam tahun 2019 SKCK sebanyak 1213 lembar,” tambahnya. (mj)