TERNATE,Beritamalut.co – Komisi III DPRD Kota Ternate melakukan kunjungan kerja ke lokasi galian C yang tersebar di Kota Ternate, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemukan banyak galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.
Anggota Komisi DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif saat dikonfirmasi mengatakan, turun ke lokasi itu setelah pihak DPRD Kota Ternate melalui Komisi III menggelar rapat internal dengan Dinas Lingkungan Hidup dengan BPKRD berkaitan dengan persoalan lingkungan ijin pertambangan di Kota Ternate,
Sejumlah lokasi galian C yang dikunjungi diantaranya di Kelurahan Kalumata, Fitu, Tubo, Sango, Kulaba, Bula, Sulamadaha dan beberapa titik lainnya.
Dari sekian lokasi tersebut ditemukan hampir sebagian besar Galian C tidak mengantongi ijin galian.
“Sejumlah galian C di Kota Ternate yang dikeluarkan oleh BPKRD itu hanya sifatnya pemerataan lahan dan Juga kawasan pemukiman bukan ijin galian. Kami juga sudah kroscek sejumlah dokumen ternyata di provinsi pun belum mengeluarkan yang namanya ijin pertambangan galian C,” kata Nela sapaan akrapnya saat dikonfirmasi Kamis (16/01/2020).
Ia menuturkan, dari beberapa titik yang dikunjungi persoalannya hampir sama dan paling parahnya lagi pihaknya menemukan hal hal yang cukup krusial antara perbatasan kelurahan Tubo, Sango dan Tabam dimana ada beberapa hal subtansi yang menjadi kajian.
Yang pertama adalah BPKRD Kota Ternate dengan berani mengeluarkan ijin prinsip atas nama Mahmud Esa terhadap penggunaan lahan antara Kelurahan Tubo dan Tabam.
Dalam ijin yang dikantongi yaitu melakukan aktifitas pemerataan lahan dan juga kawasan pemukiman namun dalam praktik nya turut memperjualbelikan material non logam baik sejenis batu tanah, dan juga pasir.
Padahal pada dokumen UKL dan UPLnya ada kausal dimana yang material non logam yang ada di wilayah atau lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
“Dikhususkan itu hanya kawasan permukiman saja. Ketika digaruk materialnya atau digali materialnya itu tidak bisa diperjualbelikan tetapi material itu akan digunakan fungsi awal,” ujarnya.
“Kemudian dokumen lahan tidak lengkap berdasarkan keterangan dari pihak tiga kelurahan yang hadir yang ditemui oleh DPRD,” katanya.
Komisi III kata politisi Partai Nasdem itu mengaku akan menseriusi hal ini dan menganalisa datanya, bila perlu memanggil tim ahli dari sejumlah kalangan yang berkompeten dibidang itu.
Untuk masalah yang ditemukan ini akan ditindakanlanjut DPRD melalui sebuah kajian kajian.
“Kita akan menganalisa dulu dalam jangka waktu satu minggu ini, misalnya menabrak aturan kita akan Memanfaatkan fungsi legislatif Kita, kalau misalnya Kit temukan adanya pengunaan kewenangan kita bisa lewat instrumen kawasan kita melalui Pansus, atau kita melalui hak hal DPRD, ada banyak proses politik di DPRD yang kita lakukan tapi semua tergantung hasil investigasi,” cetusnya. (as)