DARUBA,Beritamalut.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Pulau Morotai gelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Perkim, camat morotai selatan dan Pemerintah Desa Momojiu dalam rangka pelaksanaan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dinilai bermasalah di Desa Momojiu tahun anggaran 2019.
Rapat yang di laksanakan di ruang paripurna lantai II kantor DPRD, Jumat (24/01/2020) tadi itu di pimpin langsung oleh ketua komisi I Hi. Zainal Karim, dan didampingi sejumlah anggota dewan lainnya.
Sementara dari unsur pemda yang hadir yaitu diantaranya Kadis PMD Alexsander Wermasubun, Kadis Perkim Syaiful, Kades Momojiu, Sekdes Momojiu dan Ketua BPD Momojiu.
Tujuan rapat ini kata Zainal untuk mempertanyakan persoalan pelaksanaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2019 yang hingga saat ini belum diselesaikan di Desa Momojiu.
Untuk itu Zainal meminta agar pihak pemerintah desa baik kades, BPD, maupun Dinas Perkim menjelaskan kejadian tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Momojiu Junaid Manuru mengatakan, bahwa sepengetahuannya terhadap bantuan RTLH sejak masuk ke desa dirinya tidak mengetahui siapa saja yang mendapat bantuan tersebut.
Padahal sebagai pemerintah desa harus diberi tahu ketika bantuan itu turun di desa begitu juga dengan siapa yang mendapatkan bantuan tersebut harus diketahui.
“Jadi yang lebih mengetahui hal itu adalah Sekdes dan ketua BPD karena, saat verifikasi mereka hadir dan tau siapa yang dapat,” ujarnya.
Ketua BPD Yamin Idi mengatakan bahwa sebelumnya sudah menyurat ke DPRD karena, penilaian BPD terhadap bantuan RTLH di tahun anggaran 2019 belum selesai dan bermasalah ini tidak pernah dihiraukan padahal sudah memasuki tahun 2020.
Hal itu diketahui bermasalah setelah BPD bersama dengan pihak penerima mengecek ke bank BRI, dan hasilnya anggarannya sudah dicairkan 100 persen namun fisik bangunanya tidak selesai.
“Dari 13 rumah bantuan RTLH, yang sudah diselesaikan sekitar 6 unit, sisanya 7 unit belum diselesaikan karena, masih banyak kekurangan diantaranya batu tela dan kayu,” katanya.
Padahal dari informasi yang disampaikan oleh sebagian pihak penerima bahwa bantuan material kalau saja diuangkan masih sekitar tujuh juta belum di serahkan ke pihak penerima bantuan.
Sementara Sekdes Rasid Bueke mengatakan sebenarnya pada saat verifikasi kades tidak berada di tempat namun, nama-nama penerima telah kami sampaikan dan sudah di iyakan oleh kades.
Setelah disampaikan, kades perintahkan untuk jalankan program tersebut.
“Jadi kalau kades sampaikan tidak tahu maka perlu kami luruskan,” kata Dia.
Sementara kadis Perkim Syaiful mengatakan bahwa bantuan itu sebagiannya kami sudah selesaikan dan sisanya akan diselesaikan paling lambat Februari 2020.
“Kami mohon maaf karena ini kesalahan petugas lapangan sehingga akan di evaluasi kedepannya,” ujar Syaiful.
“Semoga kedepannya tidak terjadi lagi seperti ini dan akan langsung di tangani perkim, tidak lagi oleh petugas lapangan,” tambahnya. (mj)