TERNATE,Beritamalut.co – KPU dan Bawaslu Maluku Utara beserta jajarannya di Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Malut, Selasa (28/011/2020).
Rapat itu dalam rangka meninjaklanjuti penganggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/NPHD di kota Tidore.
Ketua Bawaslu Kota Tidore, Baharudin Tosfu menyampaikan bahwa terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) awalnya ada pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tidak ada titik terang disana.
“Pembahasan NPHD ini bersama juga dengan Pemkot Tikep, walaupun tidak ada kesepakatan tertulis, namun pada intinya sudah dikembalikan NPHD sebesar Rp 7 miliar ke Bawaslu kota Tidore,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, ditemui usai rapat menjelaskan, NPHD dan APBD 2020 tidak sama karena nilai NPHD lain APBD lain juga.
Kedua ini katanya adalah norma maka jika ingin menjawab nilai NPHD harus ada surat komitmen dari pemerintah kota. Walaupun mereka sudah resmi menyampaikan lewat Sekot.
“Dan kami rasa berterima kasih, tetapi harus diikuti dengan surat resmi pemerintah,” ujarnya.
Dengan begitu hasil rapat tadi meminta KPU & Bawaslu Tidore segera menyurat mengenai penjelasan resmi terkait sanggupan NPHD itu. Dan UU menerangkan pemilihan susulan dan pilkada lanjutan dan itu sudah jelas ada di dalam pasal peralihan UU 2016. Dan bukan di kemudian hari pilkada Tidore itu di tunda, jika perjanjian komitmen ini dilanggar dikemudian hari pasti pilkada itu ditunda, dan tahapan diingkari seketika maka akan di tunda.kata Muksin
“Kami berharap kesepakatan sekot lewat ketua Bawaslu dan KPU resmi dilakukan, maka inilah resmi walikota & wakil walikota dan dukungan DPR sehingga tidak ada lagi hiruk pikuk politik anggaran pilkada,” kata Muksin.
Untuk pernyataannya kami meminta ketua KPU & BawasluTikep segera melakukan rekomendasi karena tahapan ini di tunda kapan saja boleh, sepanjang keterpenuhan pemkot itu terpenuhi atau tidak.
Kalau anggaran ini adalah anggaran perubahan kata Muksin, harus disampaikan dipenuhi dalam APBD mendahului perubahan.
“Dan harapan kami itu APBD mendahului perubahan. Kalau APBD-pemkt tidak sesuai dengan tahapan, maka tahapan kita akan berakhir pada september coblos. Tapi disanggupi minimal APBD mendahului perubahan dilakukan,” tegasnya.
“Untuk NPHD itu tidak di usulkan, tapi NPHD bawaslu itu Rp 7 miliar dan KPU itu Rp 17 miliar, kalau di APBD turun itu bawaslu punya Rp 4 miliar, KPU itu Rp 12 miliar. Itu beda NPHD dan APBD, maka dijawab dengan surat resmi kalau tidak maka di tengah jalan kita hentikan dan kita pastikan kalau memang janji pemerintah Kota Tidore tidak ditepati,” kata Muksin lagi.
Sementara ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat berharap NPHD tidak berubah, dimana secara hukum jumlahnya Rp 17,5 miliar, tapi itu belum cukup masih kurang Rp 1,8 miliar dan itu harus dipenuhi Pemkot Tikep. Dan wajib dimasukan ke dalam NPHD dalam adendum.
“Pemerintah tidak mungkin tidak ada uang. Jadi penuhi lah anggaran penyelenggaraan pemilu 2020 ini,” ujarnya.
Dan waktu yang diberikan kalau bisa dalam 2 minggu ini harus dipenuhi jika terlambat maka segala sesuatu bisa berhenti di tengah jalan apalagi proses pencairannya 40 persen, 50 perssen, 10 persen. (SL)