Hasil Rapat KPU & Bawaslu Malut Terkait Masalah Anggaran Pilkada Tikep

TERNATE,Beritamalut.co – KPU dan Bawaslu Maluku Utara beserta jajarannya di Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Malut, Selasa (28/011/2020).

Rapat itu dalam rangka meninjaklanjuti penganggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/NPHD di kota Tidore.

Ketua Bawaslu Kota Tidore, Baharudin Tosfu menyampaikan bahwa terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) awalnya ada pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tidak ada titik terang disana.

“Pembahasan NPHD ini bersama juga dengan Pemkot Tikep, walaupun tidak ada kesepakatan tertulis, namun pada intinya sudah dikembalikan NPHD sebesar Rp 7 miliar ke Bawaslu kota Tidore,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, ditemui usai rapat menjelaskan, NPHD dan APBD 2020 tidak sama karena nilai NPHD lain APBD lain juga.

Kedua ini katanya adalah norma maka jika ingin menjawab nilai NPHD harus ada surat komitmen dari pemerintah kota. Walaupun mereka sudah resmi menyampaikan lewat Sekot.

“Dan kami rasa berterima kasih, tetapi harus diikuti dengan surat resmi pemerintah,” ujarnya.

Dengan begitu hasil rapat tadi meminta KPU & Bawaslu Tidore segera menyurat mengenai penjelasan resmi terkait sanggupan NPHD itu. Dan UU menerangkan pemilihan susulan dan pilkada lanjutan dan itu sudah jelas ada di dalam pasal peralihan UU 2016. Dan bukan di kemudian hari pilkada Tidore itu di tunda, jika perjanjian komitmen ini dilanggar dikemudian hari pasti pilkada itu ditunda, dan tahapan diingkari seketika maka akan di tunda.kata Muksin

“Kami berharap kesepakatan sekot lewat ketua Bawaslu dan KPU resmi dilakukan, maka inilah resmi walikota & wakil walikota dan dukungan DPR sehingga tidak ada lagi hiruk pikuk politik anggaran pilkada,” kata Muksin.

Untuk pernyataannya kami meminta ketua KPU & BawasluTikep segera melakukan rekomendasi karena tahapan ini di tunda kapan saja boleh, sepanjang keterpenuhan pemkot itu terpenuhi atau tidak.

Kalau anggaran ini adalah anggaran perubahan kata Muksin, harus disampaikan dipenuhi dalam APBD mendahului perubahan.

“Dan harapan kami itu APBD mendahului perubahan. Kalau APBD-pemkt tidak sesuai dengan tahapan, maka tahapan kita akan berakhir pada september coblos. Tapi disanggupi minimal APBD mendahului perubahan dilakukan,” tegasnya.

“Untuk NPHD itu tidak di usulkan, tapi NPHD bawaslu itu Rp 7 miliar dan KPU itu Rp 17 miliar, kalau di APBD turun itu bawaslu punya Rp 4 miliar, KPU itu Rp 12 miliar. Itu beda NPHD dan APBD, maka dijawab dengan surat resmi kalau tidak maka di tengah jalan kita hentikan dan kita pastikan kalau memang janji pemerintah Kota Tidore tidak ditepati,” kata Muksin lagi.

Sementara ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat berharap NPHD tidak berubah, dimana secara hukum jumlahnya Rp 17,5 miliar, tapi itu belum cukup masih kurang Rp 1,8 miliar dan itu harus dipenuhi Pemkot Tikep. Dan wajib dimasukan ke dalam NPHD dalam adendum.

“Pemerintah tidak mungkin tidak ada uang. Jadi penuhi lah anggaran penyelenggaraan pemilu 2020 ini,” ujarnya.

Dan waktu yang diberikan kalau bisa dalam 2 minggu ini harus dipenuhi jika terlambat maka segala sesuatu bisa berhenti di tengah jalan apalagi proses pencairannya 40 persen, 50 perssen, 10 persen. (SL)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...