TERNATE,Beritamalut.co – Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana perikanan atau destructive fishing di wilayah perairan Taliamu dan Gunange, Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (17/03) sekitar pukul 00.30 WIT dini hari tadi.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada Selasa (17/03/2020) terkait dugaan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang berlokasi di perairan pulau Taliamu dan perairan pulau Gunange.
Dari kasus tersebut, sebanyak 11 terduga pelaku diamankan, yakni inisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA serta N.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) longboat tanpa nama, ikan kurang lebih 750 kg, 6 (enam) unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 (dua) Unit Kompressor, 4 (Empat) Set selang dan dakor, 2 (dua) unit masker.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 sub Pasal 85 Undang – undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menghimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan. (as)