TERNATE,Beritamalut.co-Beredar di media sosial (facebook) bahwa untuk melakukan pemeriksaan rapid test dikenakan biaya administrasi hingga ratusan ribu rupiah.
Dalam sebuah FB atas nama Ichal Chalik dituliskan bahwa biar so ada ijin dari posko Covid19 di daerah asal lagi…kalo mo bale tblo (Tobelo) harus ada rapid tes baru bale ambe surat jalan di posko Covid-19 prov..di amara…sy kira me gratis kalo mo pigi ambe hasil rapid tes padahal me ada yang 450 rb sampe 800 rb..
Menanggapi itu, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Maluku Utara, dr. Alwia Assagaf yang dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020) membantahnya.
Menurutnya, bahwa pemeriksaan rapid test saat ini tidak hanya dilakukan di satuan gugus tugas tapi juga swasta seperti prodia dan juga kimia farma melakukannya.
Rapid tes yang dilakukan di gugus tugas tidak dikenakan biaya karena hanya diperuntukan bagi warga yang pernah tracking dengan pasien positif Covid-19.
“Kita tidak melayani warga pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test karena yang di rapid test di gugus adalah warga yang pernah kontak langsung dengan pasien,” katanya.
“Rapid terbatas sehingga memang tidak dilakukan bagi pelaku perjalanan,” katanya lagi.
Senada disampaikan juru bicara penanganan Covid-19 Kota Ternate, Muhammad Sagaf.
“Itu tidak ada, yang kita rapid tes hanya orang-orang yang pernah tracking dengan pasien, sedangkan yang pelaku perjalanan tidak di rapid,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Koordinator Bidang Kehumasan Mulyadi Tutupoho, menepis informasi adanya pungutan biaya pengurusan surat keterangan non reaktif hasil pemeriksaan rapid tes oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut.
“Pengurusan surat bagi pelaku perjalanan tidak dipungut biaya apapun. Jadi pelayanan surat administrasi yang keluar dari gugus tugas provinsi maluku utara saat orang melakukan perjalanan tidak di pungut biaya,” kata Mulyadi, Rabu (27/5/2020).
Ia menuturkan,Untuk masyarakat yang melakukan rapid test bisa langsung ke Prodia, ada di Kimia Farma dan Puskesmas. Kemudian hasil tersebut dilampirkan dalam dokumen saat mengurus surat keterangan non reaktif di Gustu.
“Masyarakat wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah,”ujarnya.
Untuk berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB, namun dengan memenuhi syarat dan dokumen yang harus dibawa.
Untuk perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, dokumen yang harus disiapkan adalah 1). Identitas diri berupa KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah. 2) Surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II bagi ASN, TNI, dan POLRI, atau ditandatangani Direksi/kepala kantor bagi pegawai perusahaan.
Selanjutnya, 3) Surat pernyataan dengan materai dan diketahui Lurah/kepala desa bagi non pegawai pemerintah atau swasta. 4). Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari Dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. 5). Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Mulyadi berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, cuci tangan dengan air dan sabun, serta menjalankan sosial dan physical distancing. (as)