Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Ini Penjelasan Gugus Tugas Soal Kabar Rapid Tes Berbayar

TERNATE,Beritamalut.co-Beredar di media sosial (facebook) bahwa untuk melakukan pemeriksaan rapid test dikenakan biaya administrasi hingga ratusan ribu rupiah.

Dalam sebuah FB atas nama Ichal Chalik dituliskan bahwa biar so ada ijin dari posko Covid19 di daerah asal lagi…kalo mo bale tblo (Tobelo) harus ada rapid tes baru bale ambe surat jalan di posko Covid-19 prov..di amara…sy kira me gratis kalo mo pigi ambe hasil rapid tes padahal me ada yang 450 rb sampe 800 rb..

Menanggapi itu, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Maluku Utara, dr. Alwia Assagaf yang dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020) membantahnya.

Menurutnya, bahwa pemeriksaan rapid test saat ini tidak hanya dilakukan di satuan gugus tugas tapi juga swasta seperti prodia dan juga kimia farma melakukannya.

Rapid tes yang dilakukan di gugus tugas tidak dikenakan biaya karena hanya diperuntukan bagi warga yang pernah tracking dengan pasien positif Covid-19.

“Kita tidak melayani warga pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test karena yang di rapid test di gugus adalah warga yang pernah kontak langsung dengan pasien,” katanya.

“Rapid terbatas sehingga memang tidak dilakukan bagi pelaku perjalanan,” katanya lagi.

Senada disampaikan juru bicara penanganan Covid-19 Kota Ternate, Muhammad Sagaf.

“Itu tidak ada, yang kita rapid tes hanya orang-orang yang pernah tracking dengan pasien, sedangkan yang pelaku perjalanan tidak di rapid,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Koordinator Bidang Kehumasan Mulyadi Tutupoho, menepis informasi adanya pungutan biaya pengurusan surat keterangan non reaktif hasil pemeriksaan rapid tes oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut.

“Pengurusan surat bagi pelaku perjalanan tidak dipungut biaya apapun. Jadi pelayanan surat administrasi yang keluar dari gugus tugas provinsi maluku utara saat orang melakukan perjalanan tidak di pungut biaya,” kata Mulyadi, Rabu (27/5/2020).

Ia menuturkan,Untuk masyarakat yang melakukan rapid test bisa langsung ke Prodia, ada di Kimia Farma dan Puskesmas. Kemudian hasil tersebut dilampirkan dalam dokumen saat mengurus surat keterangan non reaktif di Gustu.

“Masyarakat wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah,”ujarnya.

Untuk berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB, namun dengan memenuhi syarat dan dokumen yang harus dibawa.

Untuk perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, dokumen yang harus disiapkan adalah 1). Identitas diri berupa KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah. 2) Surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II bagi ASN, TNI, dan POLRI, atau ditandatangani Direksi/kepala kantor bagi pegawai perusahaan.

Selanjutnya, 3) Surat pernyataan dengan materai dan diketahui Lurah/kepala desa bagi non pegawai pemerintah atau swasta. 4). Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari Dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. 5). Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Mulyadi berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, cuci tangan dengan air dan sabun, serta menjalankan sosial dan physical distancing. (as)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

TERNATE, Beritamalut.co - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Malut United Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2024-2025

BANTUL - berhasil meraih kemenangan perdana mereka musim ini di pekan ke-4 Liga 1 2024-2025. Di Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta, Jumat (13/9/2024), Laskar...

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...