DARUBA,Beritamalut.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai bersama instansi terkait melaksanakan rapat verifikasi data Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten Pulau Morotai yang berlangsung di Aula Polres Pulau Morotai, Kamis (28 /05/2020).
Rapat verifikasi ini dalam rangka optimalisasi penyaluran BST agar tepat sasaran kepada masyarakat penerima serta untuk menjamin tertib administrasi pertanggungjawaban.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Andri Hariyanto,SIK dalam arahannya tadi menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan agar semua pihak yang diberikan tugas dapat menyamakan persepsi kelayakan penerima BST.
Selain itu pada pembahasan pertemuan dalam menentukan kriteria diharapkan satu suara kendatipun dalam merumuskan hal tersebut banyak perbedaan dalam menentukan kriteria bagi penerima BST.
Kadis DPMD Alexander Wermasubun menyampaikan bahwa mulai hari ini tim yang ada memulai verifikasi dan penyaluran BST dengan dimulai pada Kecamatan Morotai Selatan.
Dia menambahkan BLT sejauh ini belum disalurkan, karena masih ada BST yang sementara disalurkan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. BLT nantinya akan disalurkan jika covid-19 ini masih berlanjut.
Sementara Asisten III Kabupaten Pulau Morotai Rina Ishak menyampaikan kepada Tim bahwa kegiatan pertemuan ini untuk melakukan verifikasi sekaligus penyaluran dilapangkan dikarenakan pemerintah desa tidak bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah sehingga perlu dilakukan verifikasi kembali dengan melibatkan ketua RT setempat di masing-masing desa.
“Berdasarkan data yang dimiliki dari kepala desa yang ada di Kabupaten Pulau Morotai masih banyak hal yang perlu diperbaharui dan perlu verifikasi kembali. Dalam rangka optimalisasi penyaluran BST bagi warga maka TIM yang dibentuk akan bekerja langsung dilapangan dengan melihat kriteria pemenuhan persyaratan penerima BST,” kata Rina.
“Bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan disalurkan ditempat sementara bagi yang tidak, akan dilakukan verifikasi dan pergantian,” katanya lagi.
Adapun kriteria penerima BST yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten pulau Morotai :
Kriteria utama yang layak menerima:
- Kepala keluarga yang memiliki rumah gubuk
- Kepala keluarga yang tidak memiliki rumah (KK yang menumpang)
- Tidak mempunyai mata pencaharian tetap di usia non produktif 55 Thn
- Penyandang disabilitas usia produktif 17 Thn
- Lansia / janda tunggal yang membiayai anggota keluarga
- Kepala Keluarga/ Anggota Keluarga yang memiliki sakit permanen
- Berdasarkan norma kepatutan kecuali : ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN, pegawai kontrak pemerintah, pegawai kontrak swasta, kepala desa dan perangkat serta penerima PKH. (mj)