TERNATE,Beritamalut.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono, melalui keterangan persnya yang diterima beritamalut.co, Rabu (3/6/2020) mengatakan dari tersangka tersebut, pertama yang diamankan yaitu tersangka inisial ZK alias IPI (38) yang aktifitas sehari harinya sebagai tukang ojek.
IPI ditangkap pada Kamis, 28 Mei 2020 di salah satu kos-kosan di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan IPI, polisi mengamankan barang buķti berupa 1 sachet sedang narkotika jenis ganja dengan berat 14,11 gram, 5 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 5.53 gram, 1 Hp Samsung, 2 pac kertas klip, 2 pac Masbren dan uang tunai senilai Rp. 1.200.000.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sedangkan tersangka kedua inisial MT alias Amad (LK) (29), yang juga tenaga honorer pada salah satu instansi di Pemerintahan Kota Ternate diciduk pada Minggu 31 Mei 2020, di Jalan Raya depan SMAN 1 Kota Ternate.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 sachet yang dikemas dalam sedotan plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram dan 1 buah Hp Nokia.
Kemudian pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikun mengatakan, Polda Malut melalui Dit Resnarkoba tidak akan kenal lelah dalam membrantas yang namanya narkoba guna menciptakan situasi yang kondusif di Maluku Utara.
“Di tengah pandemi Virus corona TNI dan Polri tengah gencar dengan pembagian bantuan kepada masyarakat terdampak bukan berarti pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dengan leluasa bergerak. Kami Polri khususnya Polda Malut akan terus memberantas narkoba sampai habis walaupun sangat sulit, ini dilakukan demi Bangsa Indonesia umumnya dan Provinsi Malut pada khususnya,” kata Adip. (as)