Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

KPK Desak Pemprov Malut Selesaikan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

JAKARTA,Beritamalut.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Maluku Utara (Malut), sebagai wilayah pemekaran dari Maluku, segera menuntaskan kendala-kendala yang menghambat proses serah terima aset daerah.

Permintaan tersebut disampaikan KPK, dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku dan Malut, yang diselenggarakan melalui telekonferensi, Kamis 4 Juni 2020.

Dijelaskan dalam rapat tersebut bahwa kegiatan pendampingan KPK dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah meliputi upaya penyelamatan aset. Salah satunya aset dari daerah pemekaran baru.

“Banyak rintangan dalam usaha penyelamatan tersebut, seperti adanya pemahaman seolah-olah aset daerah itu milik para pejabat atau elit daerah, sehingga dimanfaatkan sesuai kepentingan mereka semata, atau dibiarkan menganggur tak dipelihara. Padahal, aset-aset daerah itu milik negara, milik masyarakat,” kata Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah.

KPK, tambah Adlinsyah, memastikan akan terus mengawal kegiatan penyelamatan aset-aset yang ada di Maluku dan Malut, termasuk pendampingan ketika ada sengketa atau kendala dalam pemindahan kepemilikan aset dari Maluku kepada Malut.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Maluku Utara, serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Praktik pemanfaatan aset daerah untuk keuntungan pribadi, atau pembiaran tanpa perawatan yang layak, kata Adlinsyah, merupakan tindakan korupsi. Hal ini dinilai korupsi karena dikaitkan dengan dampak kerugian negara yang dapat timbul dari praktik seperti itu.

Berdasarkan data yang diterima KPK, baru 6 (enam) jenis aset yang sudah bersertifikat, yang telah diserahkan Pemprov Maluku ke Malut. Angka itu masih sekitar 20 persen dari keseluruhan aset yang terdaftar dalam catatan kepemilikan aset Pemprov Malut. Artinya, masih ada 80 persen aset yang bermasalah atau dikuasai oleh pihak ketiga, dan sebagian diketahui berubah fungsi menjadi Rumah Toko (Ruko) atau Rumah Makan.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara Syamsuddin Abdul Kadir, menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah dalam rangka pemindahan aset dari Provinsi Maluku ke Malut. Gubernur Malut, kata Syamsuddin, pada 12 Desember 2014, telah menyampaikan surat kepada Gubernur Maluku untuk meminta dokumen yang berisi daftar aset Pemprov Malut yang masih berada dalam penguasaan Pemprov Maluku.

“Berdasarkan surat Gubernur itu, dilakukan kegiatan inventarisasi dokumen dan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Namun, menurut Syamsuddin, langkah-langkah tersebut belum banyak menemui hasil. Kendalanya adalah data dari Pemprov Maluku tidak mencantumkan alamat lokasi dengan jelas. Tim inventarisasi, kata Syamsuddin, sudah pula berkoordinasi dengan BPN Maluku Utara, tapi BPN Malut tak memiliki data aset sebelum tahun 1960.

Di sisi lain, Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, mengatakan bahwa ada kendala fisik yang menghambat pengelolaan administrasi aset di daerahnya, seperti kantor yang terbakar karena terjadinya pertikaian sosial di Maluku yang muncul antara tahun 1999 sampai 2005.

“Sehingga dokumen-dokumen aset sulit ditelusuri,” kata Kasrul Selang.

Selain itu, sambung Kasrul, masih ada pula aset-aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, kata Kasrul, perlu verifikasi lebih lanjut dan detail. “Hal ini karena beberapa aset masih terserak dan tersebar, seperti aset-aset di sektor kehutanan dan perikanan,” katanya.

Walaupun begitu, lanjut Kasrul, pihaknya terbuka dan bersedia bekerja sama dalam rangka penyerahan aset-aset dari penguasaan Provinsi Maluku kepada Provinsi Malut, khususnya untuk aset-aset yang telah terverifikasi dan bersertifikat. Yang masih sulit, menurut Kasrul, adalah penanganan aset-aset yang belum terdaftar dan belum tersertifikasi.

Menanggapi adanya kesulitan dalam penyelesaian aset, terutama tanah, yang belum bersertifikat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Toto Sutantono, menyarankan pejabat setingkat eselon 1 di Pemprov Malut segera menyampaikan Surat Pernyataan.

“Surat tersebut di dalamnya harus menyatakan tiga hal, yakni aset tanah terkait telah tercatat sebagai aset Pemprov Malut, aset terkait telah atau akan dimanfaatkan, dan tak ada permasalahan atas aset tersebut,” jelas Toto.

Menutup rapat koordinasi, Adlinsyah meminta dibentuk Tim Penataan Aset dan Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah sebagai tindak lanjut rapat. Tim tersebut adalah tim gabungan antara Pemprov Maluku, Provinsi Malut, dan Kantor Wilayah BPN Maluku dan Malut, dengan pendampingan dari Satgas Koordinasi Pencegahan KPK. (mn)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...