TERNATE,Beritamalut.co – Seorang Sarjana (S1) kesehatan masyarakat jebolan Makassar inisial FR (27) diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya seorang pemuda yang hendak melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kelurahan Maliaro.
Dari hasil pengembangan informasi tersebut, polisi mencurigai sebuah rumah yang ternyata kediaman tersangka.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tersangka di dalam berikut barang bukti berupa 49 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 72,26 gram dan 1 paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 7,98 gram serta 1 buah hanphone warna hitam.
“Pelaku merupakan seorang sarjana kesehatan lulusan Makasaar, dan pernah berkerja di salah satu dealer motor di Halmahera Timur selama setahun dan sekarang nganggur dan bekerja sebagai pengendar narkoba,” kata Setiadi di Mapolda, Selasa (9/6/2020).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (as)