TERNATE,Beritamalut.co – Seorang mantan narapidana inisial IR (29) yang baru saja bebas melalui program asimilasi Kemenkumham kembali ditangkap tim anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut, pada 12 Juni 2020 lalu.
IR ditangkap kasus yang sama dugaan keterlibatan kasus narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, penangkapan IR ini berawal dari informasi yang beredar dari masyarakat dan setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan ternyata barang haram tersebut ada disalah satu jasa pengiriman di Tidore.
Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IR di salah satu warung makan di Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi setelah tersangka mengambil paket kiriman berisi narkoba jenis ganja seberat 400 gram di salah satu jasa pengiriman di Tidore, setelah itu tersangka langsung diamankan,” kata Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Malut saat memberikan keterangan pers di gedung Mapolda Malut, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, ganja itu dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara dan dari hasil pengembangan, tersangka diperintah salah satu warga binaan di Rutan Tidore dengan inisial IC alias Icon yang juga terpidana kasus narkotika.
“Hasil pengembangan kami bahwa barang itu atas perintah salah satu warga binaan yang ada di Tidore, ditindaklanjuti dan akan dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya tersangka bebas dari Rutan Kelas II B Soasio Tikep pada April 2020 lalu melalui program asimilasi bersama ratusan narapidana lainnya di Maluku Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (as)