TERNATE,Beritamalut.co – Seorang warga asal Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara inisial JL alias Abek yang diduga spesialis pencuri barang elektronik di bagasi motor diringkus aparat kepolisian Polsek Ternate Selatan.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, penangkapan tersangka sebelumnya telah diintai karena dia juga masuk daftar Target Operasi (TO).
Awal penangkapan tersangka ketika Abek melintasi wilayah Ternate Selatan dan dari situ tersangka diikuti dan digrebek di Kelurahan Salero, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan 12 barang bukti berupa handphone dan 9 diantaranya sempat dititipkan atau dijual, kemudian 2 unit laptop berbagai merek serta uang tunai senilai Rp 43.000,” kata Aditya didampingi Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi dalam pres release di Mapolres Ternate, Selasa (23/6/2020).
Saat ini katanya, kasus ini masih dilakukan pengembangan lanjutan dan untuk modusnya karena tersangka sudah melihat situasi dan kondisi di sekitar lokasi TKP.
Selain itu banyak warga yang meletakan handphone di depan saku motor bagian depan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan orang lain sekaligus dengan barang bukti lain,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (as)