TERNATE,Beritamalut.co – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Maluku Utara peringati Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) pada Jumat (26/6/2020).
Sebelum acara dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau gorila dan ganja yang berlangsung di halaman kantor BNNP Malut.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Kombes Pol.M Arief Ramdhani, SIK dalam sambutannya menyampaikan momen Hari Anti Narkotika bukan merupakan seremonial namun merupakan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Kesempatan tersebut juga disampaikan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 121, 21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram atau 1,6 kilogram dan tembakau gorila sebanyak 25,48 gram.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat inkrah penetapan putusan pengadilan,” katanya.
Jumlah BB tersebut jika dirupiahkan masing-masing barang bukti, untuk sabu sendiri sebesar Rp.355.527.000 sedangkan untuk ganja Rp.169.587.300 dan tembakau gorila sebesar Rp.2.500.00 dengan jumlah total sebesar Rp.527.614.300.
Apresiasi juga disampaikan kepala BNNP Malut, atas kerja sama P4GN yang telah dijalankan bersama Forkopimda Maluku Utara dan Instansi terkait dan menyampaikan momentum HANI merupakan momentum perlawanan terhadap Narkoba.
Sementara kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, DR.Erryl Prima Putera Agoes, menambahkan, dalam rangka Hari Anti Narkotika Tahun 2020, kita tidak main-main, karena bukan hanya generasi muda yang jadi korban, tapi juga sudah banyak pejabat seperti DPR dan dari lingkungan pemerintah.
Narkotika katanya kalau sudah menggurita bisa merusak ketahanan nasional, negara hancur.
“Untuk itu kita mulai dari rumah dan ini merupakan tantangan bagi kita bersama,” katanya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika juga dihadiri Danrem 152/Babullah Ternate, Direktur Narkoba Polda Malut, Perwakilan Kemenkumham, Kadis Kesehatan Provinsi Malut, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala UPBU Sultan Baabulah Ternate, Perwakilan Lanal Ternate dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19. (as)