TERNATE,Beritamalut.co-Sektretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Ternate terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Ternate belum lama ini.
Ditemui usai memberikan klarifikasi di Sekretariat Bawaslu, Selasa (30/06/2020) tadi, Jusuf Sunya menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Itu karena mutasi yang dilakukan bukan pada pejabat struktural.
Dia menjelaskan, dalam edaran Menteri Dalam Negeri (Memdagri) bahwa tidak boleh melakukan mutasi atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum pilkada.
Namun pada Undang-undang ASN dan PP 42 tentang ASN di dalamnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kebutuhan organisasi, sehingga ini katanya normatif saja.
“Intinya mutasi ini bukan mutasi pejabat, ini hanya staf biasa,” katanya.
Jusuf mengatakan, mutasi yang dilakukan ini merupakan rekomendasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena bersangkutan dianggap tidak masuk kantor dan melakukan pembinaan.
“Beberapa guru yang dilakukan mutasi karena mereka merupakan sarjana pemerintahan, jadi dilakukan penyesuaiyan pangkat, karena hal ini tidak bisa proses kenaikan pangkat,” ungkapnya.
“Untuk itu dipindahkan ke kelurahan atau kecamatan, agar bisa diproses kenaikan pangakat,” tambahnya. (Sahrul Jabidi)