TERNATE, Beritamalut.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate.
Tak tanggung-tanggung, narkoba jenis ganja yang berhasil disita seberat 2.547,8 kilogram.
Pemiliknya diduga seorang narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate inisial AK alias Akbar.
Selain Akbar, polisi juga mengamankan rekannya inisial RR alias Ramdani.
Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, AK ditangkap pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIT saat tersangka menjemput paket kiriman berisi ganja di jasa pengiriman J&T di Kelurahan Stadion Kota Ternate.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar berisi ganja dengan berat 2,5 kilogram dan satu sachet sedang dengan berat 47,80 gram dibungkus dengan celana jeans.
“Saat ditindaklanjuti tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik temannya bernama Akbar yang kini menjalani hukuman pidana di Lapas kelas IIA Ternate, saat ditelusuri paket kiriman tersebut berisi ganja yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara,” kata Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas, AKBP Adip Rojikan, Selasa (30/6/2020).
Dari hasil interogasi terhadap Akbar mengakui barang tersebut miliknya. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ternate dan sekitarnya.
Sementara RR alias Ramdani diketahui mantan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba dan bebas dari penjara pada 2015 lalu dengan menjalani narapidana di Lapas.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba itu hingga ke Kota Medan yang akan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara,” ujarnya. (as)