TERNATE,Beritamalut.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate memita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate memberikan salinan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, seharusnya KPU sudah memberikan data DP4 tersebut, sehingga dari data itu Bawaslu dapat melaksanakan tugas verifikasi penelitian.
“Karena dari data itulah bisa diketahui, mana yang memenuhi syarat sebagai DPT ataukah tidak,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, dokumen ini menjadi penting untuk memastikan bahwa data ini benar orangnya atau tidak, sehingga dapat diketahui jumlah potensial pemilih yang menggunakan hak pilih pada saat pilkada tahun 2020
“Seolah-olah KPU terjebak pada peraturan Mendagri dalam hal penyalahgunaan data, kita penyelengara negara, jadi pasti memperotek, karena ini dokumen negara yang tidak mungkin kita pergunakan di luar dari batas kewenangan yang diberikan kepada bawaslu,” ujarnya.
Sebelumnya kata Kifli, Bawaslu sudah menyurat ke KPU Kota Ternate untuk memberikan salinan data DP4 namun sejauh ini belum ada realisasi.
Atas surat tersebut, KPU beralasan DP4 baru akan diberikan setelah sinkronisasi data.
“Kalau alasanya begitu bagaimana Bawaslu melakukan proses ceklis terhadap data yang ada dalam DP4,” ungkapnya.
Kifli berharap bahwa KPU segara memberikan data salinan kepada Bawaslu sehingga data itu bisa dibagi di seluruh jajaran sampai tingkat bawah untuk dilakukan croscek.
“Kalau data salinan itu tidak diberikan, bagaimana bisa Bawaslu melakukan proses pengawasan atas tahapan verifikasi terhadap data yang dipengang oleh KPU,” tutupnya. (Sahrul Jabidi)