TERNATE,Beritamalut.co-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) bagi kelurahan di Kota Ternate yang masuk wilayah zona merah ternyata sudah dimulai sejak Senin (29 /06/ 2020)
Kepala Pelaksana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Arif Gani menyampaikan untuk PSBK diterapkan bagi wilayah kelurahan yang tercatat sebagai zona merah dengan angka kasus tertinggi disetiap kelurahan.
Diantaranya kelurahan Akehuda dengan jumlah kasus 21, kelurahan Sangaji 17 kasus, kelurahan Toboleu 16 kasus, kelurahan Jati 17 kasus, kelurahan Maliaro 19 kasus, kelurahan Salahudin 15 kasus, kelurahan Makasar Timur 12 kasus, dan kelurahan Makasar Barat dengan jumlah 10 kasus.
“PSBK sudah mulai dilakukan sejak Senin 29 Juni 2020, dimana pemberlakuannya bagi wilayah kelurahan zona merah namun dengan angka kasus tertinggi dari kelurahan lainnya,” kata Arif Gani saat dikonfirmasi Poskodalop Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, Rabu (01/07/2020).
Arif menjelaskan, untuk PSBK ini bukannya menutup akses jalan pada kelurahan tersebut atau membatasi aktivitas di kelurahan, melainkan membatasi ruang gerak dari pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dan sedang melakukan karantina di rumah.
Sementara untuk masa tanggap darurat katanya diperpanjang hingga Agustus 2020.
“Perpanjangan masa tanggap darurat ini kita sekalian juga pemulihan dan penanganan kasus,” ujarnya.
Untuk skema PSBK sendiri kata Arif, tim gustu telah menyiapkan tenaga kesehatan disetiap kelurahan yang masuk zona merah dengan kasus terbanyak.
“Wilayah dengan kasus terbanyak kami siapkan tenaga kesehatan hingga 20 orang yang akan stand by dan yang terendah ada 10 tenaga kesehatan, dan karantina mandiri ini juga tetap dengan protokol kesehatan,” tutupnya. (Sahrul Jabidi)