TERNATE,Beritamalut.co – Dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di desa Liaro dan Desa Laluin, Kabupaten Halmahera Selatan kini dalam penyelidikan polisi.
Kasus itu diduga melibatkan beberapa nama yakni Kades Desa Liaro, Kades Laluin, serta Muhammad Keni Wong sebagai Direktur BUMDes Desa Laluin.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020) mengatakan, dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di dua desa di Halsel untuk sementara ini perkaranya dalam tahap penyelidikan.
Pertama adalah dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) di desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2020 dengan penggunaan dana BUMDes untuk kegiatan penanganan Covid-19.
Dan kedua dugaan kasus penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Laluin, Kecamatan Kayoa, Kabupeten Halsel tahun 2020 dengan Pembagian dana BLT tidak sesuai
“Jadi perkaranya masih tahap penyelidikan, dan masih ditangani Polres Halsel,” ujarnya.
Disentil pos anggaran dari masing masing Desa tersebut, Kabid mengakui belum terima laporan itu sebab dugaan tersebut masih tahap pengumpulan bahan keterangan belum ada fakta pendukung, dan ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, sehingga masih dalam pendalaman.
“Kalau untuk dana di masing-masing pos yang jelas saya belum tahu, nanti saya konfirmasi dulu dengan Kapolres Halsel, sejauh ini belum terjawab terkait jumlah dana itu,” tambah Kabid. (as)