TERNATE,Beritamalut.co – Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara merilis jumlah pelanggaran lalu lintas periode Januari hingga Juni 2020.
Selama satu semester, ada sekitar 14.510 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun empat, dengan rincian 5.822 teguran dan 8.688 tilang.
Dari jumlah tersebut, untuk kendaraan roda dua sendiri sebanyak 8.264 pelanggar dan roda empat sebanyak 424 pelanggar.
“Semester I paling banyak pelanggaran ada di Satlantas Polres Ternate dengan jumlah 2.003 tilang, Satlantas Halmahera Utara sebanyak 1.205 tilang, Ditlantas Polda Malut sebanyak 1.070 tilang, dan penindakan tilang terendah ada di Satlantas Halmahera Barat dengan jumlah 502 tilang,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan didampingi Kabag Bin Ops (KBO) Dit Lantas, AKBP Akbar R. Polhaupessy dalam keterangan persnya di Mapolda Malut, Rabu (15/7/2020)
Begitu pun teguran, Satlantas Ternate terbanyak dengan jumlah 1.457 teguran, disusul Satlantas Pulau Morotai sebanyak 1.401 teguran, sedangkan jumlah teguran terendah terdapat di Satlantas Kepulauan Sula dengan 99 teguran.
Menurutnya, pelanggaran terbanyak adalah pengguna kendaraan roda dua dengan jumlah 8.264 pelanggar karena tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 5.670 pelanggaran, dengan usia rata-rata mulai 26 s/d 45 tahun.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Malut agar tetap mematuhi keselamatan lalu-lintas di jalan raya dan tetap mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Diharapkan kepada masyarakat juga agar selalu gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah dan tetap jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (as)