TERNATE,Beritamalut.co – KPU Provinsi Maluku Utara berharap pemerintah daerah kabupaten kota di Maluku Utara yang melaksanakan pilkada 2020 dapat menyelesaikan pencairan anggaran tahap pertama sebesar 40 persen.
Ini disampaikan Ketua KPU Malut, Puja Sutemat mengingat masih adanya beberapa daerah yang pencairan anggaran sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di tahap pertama di bawah 40 persen.
Menurutnya, sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pencarian anggaran pilkada kini hanya dua tahapan, dengan komposisi 40 dan 60.
BACA JUGA: Lima Daerah di Malut Pencairan NPHD Tahap Pertama Masih Di Bawah 40 Persen
“Permendagri 54 itu, pencairannya tiga tahap dengan komposisi 40, 50, 10 kemudian direvisi karena covid, berdasarkan Permendagri 41, pencairannya tinggal dua tahap, dengan komposisi 40 dan 60,” kata Puja kepada beritamalut.co by phone, Rabu (15/7/2020).
“Jadi dua kali saja, tapi pada faktanya hanya dua daerah yaitu Halsel dan Tikep yang baru 100 persen, mungkin karena kemampuan fiskal daerah masing-masing berbeda-beda sehingga ada yang belum,” katanya lagi.
Dia berharap daerah yang belum menyelesaikan pencairan tahap pertama dapat segera dilakukan mengingat adanya surat dari Mendagri yang memberi waktu bagi daerah untuk menyelesaikannya pencairan tahap pertama hingga 15 Juli 2020 kemarin.
Karena jika itu tidak ada kepastian maka dikawatirkan keterlambatan ini dapat mengganggu tahapan pilkada yang sementara berjalan.
“Jelas ini akan mengganggu tahapan, seperti rencana pengadaan logistik. Logistik ini harus direncanakan sesuai keterswediaan anggaran untuk lelang,” kata Puja.
“Kita mau lelang kan kecuali ada anggarannya dulu, harus tersedia dulu baru bisa lelang pengadaan logistik. Termasuk bisa mengganggu pembayaran honor petugas ad hoc maupun PPK, PPS,” tambahnya.
Adapun daerah yang pencairan anggaran tahap pertama masih di bawah 40 persen yaitu Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU 35 persen, Kabupaten Halmahera Utara 39 persen dan Kota Ternate 38 persen. (mn)