TERNATE,Beritamalut.co – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Puskesmas Gambesi, kembali melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, Kamis (16/7/2020).
Razia masker di jalan raya depan Waterboom, Kelurahan Kayu Merah itu dilakukan dengan mengacu Perwali Nomor 13 Tahun 2020.
Amatan beritamalut.co, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Peraturan Wali kota Nomor 13 tahun 2020. Mereka yang tak pakai masker diminta berhenti dan mengenakan masker mereka hingga diberi edukasi.
Terpisah Dr. Ritayanti dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 Puskesmas Gambesi, saat ditemui mengatakan, kegiatan ini bagus dan seharusnya sering dilaksanakan.
Hanya mungkin katanya ada pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker agar ada efek jera.
“Dengan begitu berikutnya masyarakat akan memakai masker kalau sudah ada sanksi,” ungkapnya.
Tambah Ritayanti, di Perwali Nomor 13 tahun 2020 sudah ada sanksi, tinggal dari petugas yang menerapkannya saja dan itu juga bagian dari tahap sosialisasi kembali kepada masyarakat.
Dan tahap berikut katanya kemungkinan besar akan berlakukan sanksi sesuai Perwali Nomor 13.
“Sejauh ini kami memantau di lapangan bagi pengendara yang lewat masih banyak sekali yang melanggar atau tidak memakai masker dan itu hampir melebihi 50 persen,” kata Dr Ritayanti.
Dia menambahkan, untuk masyarakat yang mengendarai motor dan tidak memakai masker diberhentikan dan diberikan edukasi terkait kegunaan masker hingga pemberian masker kepada pengendara yang tak punya masker.
Sementara sopir angkutan umum diberi sarung tangan karena mereka kontak dengan uang dari dan untuk penumpang.
Kegiatan ini juga bersama pihak keamanan TNI Polri, Serta Satpol-PP, termasuk juga pihak dari Kelurahan Fitu. (Sukur L)