TERNATE, Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, M. Taufik Jauhar, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIT.
Taufik dipanggil terkait laporan pengaduan tiga Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut.
Juru bicara Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Kepala BPKAD Kota Ternate.
Menurutnya, Kepala BPKAD Kota Ternate hanya dimintai klarifikasi terkait kebenaran laporan pengaduan yang masuk.
“Nanti dipelajari lebih lanjut terkait keterangan yang sudah dimintai penyidik Kejati Malut,” ujarnya.
Setelah penyidik meminta keterangan dari kepala BPKAD Kota Ternate selanjutnya akan berkembang lagi siapa-siapa lagi yang akan dipanggil berikutnya untuk dimintai keterangan.
Terpisah Kepala BPKAD Pemerintah Kota Ternate, M. Taufik Jauhar usai diminta keterangan tim penyidik kepada wartawan menjelaskan dirinya hadir memenuhi undangan memberikan klarifikasi.
“Saya belum bisa memberikan komentar permasalahanya apa karena penyidik belum memberi tau,” ujarnya.
Sekedar diketahui, LBH Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara mengadukan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ternate dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/7/2020) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2018 senilai Rp 5,4 miliar dan dugaan tindak pidana korupsi atas penyertaan modal Pemda Kota Ternate oleh PT BPRS Bahari Berkesan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2017-2018. Ini terungkap dalam temuan BPK Perwakilan Malut tahun 2019. (as)