TERNATE, Beritamalut.co – Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Ternate dari jalur independen, Dr Muhdi-Gazali menyerahkan kembali kekurangan dukungan sesuai yang disyaratkan KPU.
Dukungan sebanyak 14.987 itu langsung dimasukan ke sistim informasi pencalonan (silon) KPU Kota Ternate.
“Informasinya paslon perseorangan sampai detik ini sudah memasukan syarat dukungan tambahan di silon sebanyak 14.987 dari kemarin,” jelas komisioner KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
“Dan itu kami belum tau mencapai syarat dukungan atau tidak karena belum dimasukan form B1 ke KPU,” kata Kuad lagi.
Sesuai PKPU 5 2020 katanya, KPU Kota Ternate telah menyampaikan pemberitahuan kepada paslon perseorangan atas hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan tahap pertama pada tanggal 20 Juli lalu.
BACA JUGA: http://Pleno KPU Ternate, Calon Perseorangan Muhdi-Gazali Kekurangan 5.000 Lebih Dukungan
Dari pleno tersebut, paslon perseorangan masih kekurangan 5.347 dukungan, sehingga untuk memenuhinya KPU memberi waktu hingga 27 Juli dengan syarat dukungan tambahan yang harus dimasukan minimal kali dua dari 5.347 atau sekitar 10.694 syarat dukungan.
Di tanggal 27 Juli nanti, syarat dukungan tambahan ini akan dimasukan pada form B1 kemudian dilakukan verifikasi untuk menentukan kembali berapa yang memenuhi syarat dan berapa tidak memenuhi syarat.
“Hari itu juga kami berikan kesempatan jika seandainya pada form B11 yang tertuang disana dan form B1 syarat dukungan ini tidak lengkap, maka kami akan berikan waktu sampai pada jam 12:00 WIT. Dan di jam 12 malam itulah kita bisa tentukan bakal calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak,” ungkapnya.
Kemudian di tanggal 28 Juli, KPU Kota Ternate akan melakukan verifikasi administrasi (vermin). Dari vermin itulah ada beberapa indikator apabila KPU sudah menerima form B1KWK perbaikan baru bisa dinyatakan status diterima.
KPU juga akan melakukan verfak tahap dua melalui tiga indikator yaitu indikator kegandaan atau melebihi dukungan, yang kedua apabila dukungan melebihi satu bakal calon dan ketiga apabila memberikan dukungan kepada bakal calon luar daerah.
Verfak kedua dijadwalkan pada 8-16 Agustus 2020, dilakukan selama 10 hari dan itu agak berbeda sehingga PPS tidak lagi melakukan verfak di rumah-rumah lagi.
“Jadi pola nya PPS berkordinasi dengan tiem penghubung di kelurahan kalau tidak PPK,” ujarnya.
Untuk dukungan tahapan verfak kedua ini, tim bisa mengumpulkan orang yang mendukung atau tidak disuatu tempat baru ditanyakan.
Apabila tahapan itu tidak bisa dikerjakan maka paslon berkewajiban menghadirkan mereka secara bertahap sepanjang 10 hari berjalan.
“Setelah verfak kedua ini berjalan sampai 10 hari maka kita akan lakukan pleno di tingkat PPS, PPK, dan tingkat KPU,” tutupnya. (Sukur Lukman)