TERNATE, Beritamalut.co – Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut, Imran Yakub, Senin (27/7/2020) siang tadi.
Imran diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal Nautika di Kabupaten Halmahera Timur.
“Yang dipanggil tadi Imran Yakub dan tiga kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima bantuan alat simulator,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi.
Tiga kepsek tersebut yaitu Kepsek SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, Samiun Usman, Kepsek SMK Halmahera Barat, Niklas R. Dimara, dan Kepsek SMK Swasta Halmahera Timur Rasid Hayat Idris.
Terpisah Imran Yakub saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan atau tender proyek tersebut soal kapal Nautika.
Terakhir katanya menjabat Kadikbud Malut pada 30 Juli 2019, sehingga pada saat proses pembayaran dia mengaku tidak tau lagi, karena saat itu sudah orang lain menjabat sebagai kepala dinas.
Dia menjelaskan, sebelum proses tender itu dimulai Dikbud menyurat ke tim TP4D Kejati Malut untuk mempresentasikan anggaran di Dikbud Malut tahun 2019 dan di hadapan Kajati Malut dan tim TP4D, ia mempresentasikan anggaran untuk E-Katalog, tender, swakelola dan pengawasan.
Pasca pertemuan dengan Kejati, lalu dibentuk tim kecil yang mengawasi paket-paket proyek di Dikbud Malut agar tidak terjadi mark up di proyek Dikbud.
Kemudian sebelum diajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan terlebih dilakukan evaluasi tim kecil untuk memastikan layak tidaknya proyek tersebut ditenderkan.
“Proyek yang diajukan ke ULP Malut untuk dilakukan lelang sampai penetapan pemenang lelang pada 12 Juli 2019, tidak ada E-Katalog yang ditenderkan karena sudah dievaluasi oleh tim kecil di bawa TP4D,” ujarnya.
Sekedar diketahui proyek pengadaan kapal Nautika di Dikbud Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur pada 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama. Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. (as)