DARUBA, Beritamalut.co – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mengesahkan LKPJ Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020, Selasa (28/7/2020), batal dilaksanakan.
Itu karena, anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang hadiri tidak memenuhi quorum.
Padahal rapat tersebut sehari sebelumnya telah disampaikan Sekertariat DPRD bahwa rapat dilaksanakan pada Selasa (28/7/2020) pukul : 11.35. WIT, bertempat di Lantai II Ruang Sidang Sekretariat DPRD, Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, kepada wartawan mengatakan, sebuah rapat paripurna dapat digelar apabila memenuhi korum sesuai mekanis yang telah ditetapkan.
“Rapat paripurna yang kami gelar ini membutuhkan forum yang cukup, akan tetapi undangan yang hadir tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa digelar, namun kami akan jadwalkan kembali,” terang Rusminto.
Menurutnya, tidak quorumnya rapat hari ini disebabkan banyak anggota DPRD yang tidak hadir karena ada kegiatan partai.
“Kami sudah mencoba mengkonfirmasi beberapa anggota DPRD yang tidak sempat hadir dalam rapat padahal telah dijadwalkan, tetapi kemudian mereka beralasan sedang mengikuti kegiatan partai,” ujarnya.
Untuk itu, rapat paripurna ini dipending dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang tepat oleh Sekertariat DPRD. Selain itu, dibicarakan dengan seluruh anggota DPRD.
“Terkait penjadwalan kembali akan diatur Sekwan, tetapi kami rapatkan dulu dengan semua anggota DPRD, karena sekali lagi kami butuh forum yang memenuhi syarat rapat,” tegasnya. (mj)