KLATEN – Mantan Kepala Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sukarno kini dijebloskan ke Lapas Kelas II B Klaten. Sukarno diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 149 juta.
“Hari ini dilakukan penahanan terhadap Sukarno, mantan Kades Sidowarno, Kecamatan Wonosari periode 2013-2019. Penahanan dilaksanakan oleh Jaksa Cecep Mulyana di Lapas Kelas II B Klaten,” kata Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/7/2020).
Ginanjar menyebut Sukarno datang ke Kejari Klaten didampingi kuasa hukumnya pukul 14.00 WIB siang ini. Ginanjar menyebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan bui dan denda Rp 50 juta ke Sukarno atas kasus korupsi.
“Penahanan Sukarno didasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor, Semarang. Majelis Hakim yang diketuai Bakri, memutuskan Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” terang Ginanjar.
“Selain divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan Sukarno. Maka kita tahan,” sambungnya.
Kasus itu bermula saat Sukarno menjabat sebagai Kades Sidowarno periode 2013-2019. Sukarno terbukti menggunakan APBDesa periode 2015-2018 untuk pembangunan wahana wisata air dan rehabilitasi kantor desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan, padahal nilai proyek tersebut sebesar Rp 500 juta.
“Kasus ini ada dua kegiatan dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Yaitu rehab balai desa dan pembangunan taman dengan kerugian negara Rp 149 juta,” terangnya.
“(Proyek pembangunannya) Tidak melibatkan tim. Setelah anggaran cair kemudian anggaran langsung dipegang oleh Sukarno dan digunakan untuk membangun tanpa mekanisme yang sesuai dengan Perbup Klaten No 22 tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,” urai Ginanjar.
Dari hasil penyelidikan ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan mengakibatkan kerugian negara. Dalam perjalanannya, duit ratusan juta sisa dari anggaran pembangunan wahana wisata air dan rehab kantor desa ternyata dinikmati oleh Sukarno.
“Kita sita sejumlah uang Rp 149 juta. Uang tersebut untuk sementara dititipkan di rekening negara,” ucap Ginanjar.
Selama sidang berlangsung, Sukarno tidak ditahan. Dengan vonis ini, Sukarno maupun jaksa punya waktu seminggu untuk pikir-pikir.
“Selama sidang tidak ditahan tapi setelah vonis hakim memerintahkan ditahan. Dua pihak yaitu jaksa dan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menanggapi dan jaksa dalam hal ini pikir-pikir,” terang Ginanjar.
detikcom sudah berusaha menghubungi Sukarno terkait penahanan ini. Saat ditelepon, beberapa kali nomor ponselnya aktif tapi tidak diangkat. (detik.com)