Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Terbukti Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Klaten Dibui

KLATEN – Mantan Kepala Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sukarno kini dijebloskan ke Lapas Kelas II B Klaten. Sukarno diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 149 juta.

“Hari ini dilakukan penahanan terhadap Sukarno, mantan Kades Sidowarno, Kecamatan Wonosari periode 2013-2019. Penahanan dilaksanakan oleh Jaksa Cecep Mulyana di Lapas Kelas II B Klaten,” kata Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/7/2020).

Ginanjar menyebut Sukarno datang ke Kejari Klaten didampingi kuasa hukumnya pukul 14.00 WIB siang ini. Ginanjar menyebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan bui dan denda Rp 50 juta ke Sukarno atas kasus korupsi.

“Penahanan Sukarno didasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor, Semarang. Majelis Hakim yang diketuai Bakri, memutuskan Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” terang Ginanjar.

“Selain divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan Sukarno. Maka kita tahan,” sambungnya.

Kasus itu bermula saat Sukarno menjabat sebagai Kades Sidowarno periode 2013-2019. Sukarno terbukti menggunakan APBDesa periode 2015-2018 untuk pembangunan wahana wisata air dan rehabilitasi kantor desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan, padahal nilai proyek tersebut sebesar Rp 500 juta.

“Kasus ini ada dua kegiatan dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Yaitu rehab balai desa dan pembangunan taman dengan kerugian negara Rp 149 juta,” terangnya.

“(Proyek pembangunannya) Tidak melibatkan tim. Setelah anggaran cair kemudian anggaran langsung dipegang oleh Sukarno dan digunakan untuk membangun tanpa mekanisme yang sesuai dengan Perbup Klaten No 22 tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,” urai Ginanjar.

Dari hasil penyelidikan ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan mengakibatkan kerugian negara. Dalam perjalanannya, duit ratusan juta sisa dari anggaran pembangunan wahana wisata air dan rehab kantor desa ternyata dinikmati oleh Sukarno.

“Kita sita sejumlah uang Rp 149 juta. Uang tersebut untuk sementara dititipkan di rekening negara,” ucap Ginanjar.

Selama sidang berlangsung, Sukarno tidak ditahan. Dengan vonis ini, Sukarno maupun jaksa punya waktu seminggu untuk pikir-pikir.

“Selama sidang tidak ditahan tapi setelah vonis hakim memerintahkan ditahan. Dua pihak yaitu jaksa dan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menanggapi dan jaksa dalam hal ini pikir-pikir,” terang Ginanjar.

detikcom sudah berusaha menghubungi Sukarno terkait penahanan ini. Saat ditelepon, beberapa kali nomor ponselnya aktif tapi tidak diangkat. (detik.com)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...