JAKARTA – Dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni perempuan berinisial KS dan EJ tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.
Keduanya melakukan pencemaran nama baik lewat akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
“Ini sejak akhir tahun 2019 lalu, beberapa postingan instagram dari dua akun yang pertama akun ito.kurnia dan an7a_s679,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Ahok selaku pelapor merasa dirugikan dengan konten tersebut dan membuat laporan pada 17 Mei. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa pelapor serta tiga saksi.
Pada 17 Juni, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sebab ditemukan ada unsur pidana. Polisi lantas melakukan pelacakan dan ditemukan bahwa tersangka KS berada di Denpasar, Bali serta tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara.
Tanggal 29 Juli, tim berangkat ke Bali untuk meringkus tersangka KS. Kekinian, KS telah berada di Polda Metro dan menjalani proses pemeriksaan.
Sementara itu, tersangka EJ juga telah ditangkap di Medan. Dia masih berada di Polda Sumut untuk nantinya akan dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkan Yusri, kedua tersangka tersebut tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica sendiri diketahui merupakan mantan istri dari Ahok.
“Komunitas Veronica Lovers ini masih kita dalami, mereka punya beberapa grup Whatsapp dan Telegram, ini masih didalami,” ucap Yusri.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KS, kata Yusri, motifnya adalah karena mereka merupakan penggemar dari Veronica.
“Dan merasa punya kesamaan histori dengan saudari veronica makanya kemudian timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum,” tutur Veronica.
KS lewat akun Instagram @ito.kurnia, diketahui beberapa kali mengunggah konten pencemaran baik terhadap Ahok dan istrinya.
Dalam unggahannya, kata Ahok, menyandingkan foto istri dari Ahok dan anaknya dengan binatang disertai beberapa kalimat yang tidak pantas. Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka EJ lewat akun Instagram @an7a_s679.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.
Karena ancaman di bawah lima tahun, tersangka tidak menjalani penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses pemberkasan,” ucap Yusri. (cnnindonesia.com)