Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Warisan

PROBOLINGGO – Seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri di Probolinggo. Perkaranya adalah tanah warisan. Bagaimana itu bisa terjadi?

Ibu itu adalah Surati (66), warga Dusun Tancak, Desa Ranu Agung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Surati digugat anak kandungnya sendiri, Naise (44), ke Pengadilan Negeri Kraksaan.

Tidak hanya Naise saja, Surati juga menggugat adiknya sendiri, Manis (30), dan juga dua sepupunya, Sinal dan Satima. Para tergugat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Rabu (5/8/). Sidang perdana yang berlangsung singkat ini tidak dihadiri oleh Naise dan hanya diwakili oleh penasihat hukumnya.

Melansir detik.com, gugatan ini dipicu masalah sengketa tanah 3.874 meter persegi. Tanah ini diaku Naise sebagai miliknya. Di atas tanah tersebut para tergugat telah mendirikan bangunan. Naise merasa para tergugat tidak minta izin dirinya.

“Perkara sengketa tanah ini berawal saat para tergugat membangun rumah semi permanen di lahan tanah milik penggugat Naise,” ujar Samsul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2020).

Naise sendiri merupakan anak bungsu Surati bersama suami pertamanya Subyo. Anak pertama atau kakak Surati adalah Suyoto. Subyo meninggal saat Naise baru berumur 4 bulan. Surati kemudian menikah dengan suami keduanya, Asim. Bersama Asim, Surati memiliki tiga orang anak yakni Essu, Tumah, dan Manis,

Menurut Samsul Huda, penasihat hukum tergugat, tanah yang diaku Naise sebagai miliknya tersebut awalnya adalah tanah milik Sitrap. Sitrap adalah ibu dari Surati alias nenek Naise. Saat Sitrap meninggal tahun 2015, tanah itu dihibahkan ke Surati. Surati kemudian mensertifikatkan tanah itu atas nama Naise.

Taufiq, kerabat penggugat mengatakan jalur pidana terpaksa ditempuh oleh penggugat setelah penyelesaian secara kekeluargaan di kantor desa tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah. Akhirnya jalur hukum ditempuh.

“Jalur hukum pidana dilakukan kedua belah pihak setelah penyelesaian di kantor desa tidak membuahkan hasil. Penggugat dan tergugat sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah yang disengketakan ini, akhirnya jalur meja hijau ditempuh,” kata Taufiq.

Pihak Pengadilan Negeri Kraksaan sendiri masih mengupayakan jalur mediasi terhadap penggugat dan tergugat. Agar kedua belah pihak yang masih sedarah ini bisa menyelesaikan sengketa tanah secara kekeluargaan, tanpa melalui jalur hukum. (detik.com)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...