SOFIFI, Beritamalut.co – Tujuh (7) fraksi DPRD Maluku Utara telah menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov, di ruang rapat Paripurna Senin (10/8/2020).
7 fraksi itu adalah, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, NASDEM, PAN dan fraksi gabungan KNBK (Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan).
Dari 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum itu, sebagian besar menerima usulan Ranperda tersebut, meski demikian ada beberapa catatan khusus yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur Maluku Utara.
Sebagaimana diketahui, Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah sebanyak 5 (lima) Ranperda, akan tetapi 1 Ranperda batal untuk diajukan, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ranperda yang semulanya disampaikan oleh Pak Gubernur pada 5 Agustus 2020 adalah Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Pengelolaan Perpustakaan, tentang Pengelolaan Kersipan, tentang Kegiatan tahun jamak pembangunan infrastruktur STQ Tingkat Nasional ke XXVI Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2021, Ranperda tentang Kegiatan tahun jamak pembangunan Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari dana pinjaman daerah provinsi Maluku Utara,” kata juru bicara fraksi Nasdem, Ishak Naser.
Olehnya itu menurut Isak Naser, Paripurna pemandangan fraksi ini hanya menyampaikan 4 Ranperda yang telah masuk ke DPRD, dan satu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum dibahas.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuntu Daud itu, dihadiri oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Gubernur Ir. Al Yasin Ali, Sekprov Samsuddin A. Kadir, dan sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov Malut.
Selanjutnya rapat ini akan dilanjutkan pada Selasa 11 Agustus 2020 dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda prioritas Prompemperda tahun 2020 usul kepala daerah. (as)