TERNATE, Beritamalut.co – Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate mengusulkan puluhan warga binaan untuk mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan RI ke-75, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2020.
Puluhan warga binaan yang diusulkan ini 14 diantaranya napi kasus pidana umum dan 4 orang kasus pidana khusus.
“Ada 18 warga binaan di LPP kelas III Ternate diusulkan menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Remisi itu dalam rangka HUT RI ke-75. 14 diantaranya merupakan napi kasus pidana umum dan 4 orang kasus pidana khusus,” kata Kepala LPP kelas III Ternate, Nona Ahmad, Selasa (11/8/2020).
Ia menuturkan, pengurangan masa tahanan yang diterima oleh warga binaan itu berfariasi yakni dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Untuk jumlah warga binaan di Lapas 49 orang. Dan 18 yang diusulkan, satu diantaranya adalah putri mantan Gubernur Maluku Utara yakni Vaya Amalia Armaiyn yang merupakan terpidana kasus korupsi,” ujarnya.
Selain itu, ada 4 napi tindak pidana perbankan yang akan diusulkan untuk mendapat resmi susulan. Dari 4 napi kasus perbankan yang akan diusulkan dalam remisi susulan tersebut masing-masing, Astrid Pakaya, Ismiati Arif, Imeldawati Darjan dan Astuti.
Berdasarkan surat putusan MA Nomor 741 K/PID.SUS/2016, mantan Kepala Bappeda Maluku Utara (Vaya) itu diputus 6 tahun kurungan penjara. (As)