SOFIFI, Beritamalut.co – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Gubernur, Al Yasin Ali menanggapi tanggapan fraksi-fraksi di DPRD atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan Wagub dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Malut di Sofifi, Selasa (11/8/2020).
Adapun empat Raperda yang sebelumnya disampaikan Pemprov Malut yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Kearsipan;
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021; dan
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Mendengar pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap 4 (empat) Ranperda di atas, setelah dikaji dan ditelaah, maka disampaikan tanggapan/jawaban sebagai berikut,” kata wagub dalam pidatonya.
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Pemerintah daerah sangat mengapresiasi pandangan, masukan serta Saran dari Fraksi PDIP, dan akan kami laksanakan secara konsisten demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka dan akuntabel sesuai prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Khususnya terkait 2 ranperda Tahun Jamak tersebut, sesuai saran Fraksi PDIP akan kami laksanakan secara optimal, tepat waktu serta terarah sehingga dapat meningkatkan akses pelayanan publik masyarakat Maluku Utara yang kita sama sama Cintai. Merdeka!
FRAKSI PARTAI NASDEM
Bahwa keempat Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini amat penting untuk diatur di dalam peraturan daerah sesuai amanat Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, dimana daerah diberi kewenangan untuk membentuk peraturan daerah.
Untuk dua Ranperda kegiatan tahun jamak perlu dipisahkan, karena memiliki objek kegiatan dan sumber pembiayaan yang berbeda. Mengingat bahwa pembangunan infrastruktur Tahun Jamak yang bersumber dari dana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, jembatan dan RSD Sofifi, yang sudah termuat dalam APBD Tahun 2020, dan beberapa kegiatan telah ditenderkan serta sebagian dalam proses pelaksanaan.
Pada sisi lain, keberadaan Ranperda Tahun Jamak pembangunan kegiatan penunjang infrasrtuktur STQ Tingkat Nasional sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 441 Tahun 2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Penetapan Provinsi Maluku Utara Sebagai Tempat Penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke-26 Tahun 2021, selain membutuhkan kesiapan infrastruktur pendukung demi suksesnya penyelenggaraan ivent nasional dimaksud, juga penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak ini tidak dalam satu kesatuan pembiayaan yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
FRAKSI PARTAI GOLKAR
Terkait dengan beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar terhadap 4 (empat) Ranperda dimaksud, maka Pemerintah Daerah akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens antar perangkat daerah terkait maupun dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang dari sisi materi muatannya aspiratif dan dari aspek pembentukannya partisipatif.
FRAKSI DEMOKRAT
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara menerima masukan dan saran dari Fraksi Demokrat, yang telah menegaskan 4 (empat) Ranperda ini sejalan dengan kebutuhan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah saat ini.
“Ranperda Provinsi yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik”.
Oleh karena itu, Naskah akademik bukan menjadi syarat mutlak pada pembentukan Ranperda, tetapi juga ada penjelasan atau keterangan. Dalam hal ini Pemerintah daerah telah menyampaikan 2 Ranperda tahun jamak sekaligus beserta penjelasannya, mengingat keberadaan kedua Ranperda ini sangat mendesak dan dibutuhkan saat ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaran kegiatan pembangunan yang telah berjalan.
Terkait dengan beberapa kegiatan tahun anggaran 2020 yang telah ditenderkan, merupakan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman daerah yang pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran yang diperuntukan untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah yang bermuara pada peningkatan ekonomi. Bahwa kebijakan tahun jamak yang diprioritaskan pada pembangunan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan STQ.
Menyangkut pembangunan rumah sakit sebagai wujud pelayanan dasar kepada masyarakat, saran fraksi Demokrat agar Pemerintah daerah melakukan take over Rumah Sakit Mercy Jose Rizal, yang secara fisik sudah 80 persen tetapi tidak dapat dioperasikan karena masalah pendanaan, maka pada pada prinsipnya pemerintah daerah menyetujui saran dimaksud dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
FRAKSI PARTAI GERINDRA
Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Jamak, bahwa apakah kegiatan tahun jamak pendukung STQ ini tidak menambah tumpukan beban anggaran APBD di tahun 2021, karena harus juga membiayai kegiatan recovery ekonomi di tahun 2021, maka dapat dijelaskan bahwa kegiatan pemulihan ekonomi di tahun 2021 merupakan prioritas daerah untuk mengatasi dampak pandemic covid 19.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur pendukung STQ merupakan event nasional yang dipercayakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan STQ ke-26 yang perlu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pembangunan infrastruktur penunjang STQ dimaksud yang difokuskan di Sofifi, juga merupakan prioritas daerah yang telah termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024, dimana akselerasi pembangunan infrastruktur kota Sofifi merupakan prioritas daerah.
Oleh karena itu, tentu memerlukan strategi dan upaya percepatan dalam menyambut event nasional dimaksud, dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan pembangunan tahun jamak mengingat bahwa tahapan pekerjaan pembangunan infrastruktur pendukung STQ Tahun 2021 akan sulit dilaksanakan secara kontinyu, cepat dengan menggunakan tahun tunggal, sehingga perlu dilakukan dengan mekanisme tahun jamak.
Oleh karena itu, keberadaan Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021 menjadi peraturan daerah yang sangat signifikan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung STQ dimaksud.
Terkait alokasi anggaran tahun jamak sebesar Rp. 213.150.000.000, (dua ratus tiga belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan hanya untuk membiayai kegiatan pendukung STQ.
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
Menyangkut Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sangat diperlukan karena terkait minat baca yang masih rendah maka perlu adanya akses fasilitas pendukung perpustakaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan minat baca.
Perlunya akses internet yang cepat dan sebaran hotspot gratis di berbagai wilayah Maluku Utara sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan versi digital dan selaras dengan pencapaian target termasuk penyediaan perpustakaan online untuk diakses semua orang. Dapat dijelaskan juga bahwa Pemerintah Daerah akan menginventarisir data-data atau arsip Maluku Utara sehingga generasi muda dapat memahami secara benar sejarah masa lalu Maluku Utara. Oleh karena itu, Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Bahwa Ranperda tentang Tahun Jamak pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan rumah sakit daerah yang bersumber dari dana pinjaman daerah Provinsi Maluku Utara, sangat penting dan strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat, terkait kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan penganggarannya telah ditampung dalam APBD Tahun 2020.
Berkaitan dengan sumber pendanaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur, bahwa Pemerintah Daerah telah melalui sejumlah tahapan yang menjadi prosedur dan mekanisme sebagai persyaratan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan Rumah Sakit Daerah Sofifi.
Terkait partisipasi atau kontribusi dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan STQ, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya.
Dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana dengan dukungan sumber keuangan yang terbatas dalam interval waktu lebih kurang 10 bulan, maka saran dimaksud akan menjadi perhatian kami, demi suksesnya penyelenggaraan STQ, sekaligus upaya percepatan pembangunan Kota Sofifi sebagai ibukota provinsi Maluku Utara.
FRAKSI KEBANGKITAN NURANI BINTANG KEADILAN
Sehubungan dengan saran dari Fraksi KNBK, terkait 2 (dua) Ranperda yaitu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan, maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengapresiasi saran dan dukungan atas pentingnya ranperda dimaksud.
Terkait Ranperda tahun jamak, bahwa secara materiil ranperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Aspek-aspek teknis terkait dengan penilaian jenis kegiatan akan dibahas kemudian dalam pembahasan bersama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan.
Bahwa item pembangunan Rumah Sakit yang telah dirinci merupakan bagian dari ketentuan yang disepakati dari isi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur.
“Maka melalui Pimpinan Dewan Yang Terhormat, Kami mohon kiranya ke-4 (empat) Ranperda ini dapat disetujui, dan ditindaklanjuti untuk dibahas bersama.,” kata wagub diakhir pidatonya. (mn)