Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Tanggapan Pemprov Malut Atas Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD terkait 4 Raperda

SOFIFI, Beritamalut.co – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Gubernur, Al Yasin Ali menanggapi tanggapan fraksi-fraksi di DPRD atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan Wagub dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Malut di Sofifi, Selasa (11/8/2020).

Adapun empat Raperda yang sebelumnya disampaikan Pemprov Malut yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan          Perpustakaan;

2.  Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Kearsipan;

3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Kegiatan Tahun Jamak    Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021; dan

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang  Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah  yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.

Mendengar pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap 4 (empat) Ranperda di atas, setelah dikaji dan ditelaah, maka disampaikan tanggapan/jawaban sebagai berikut,” kata wagub dalam pidatonya.

FRAKSI PARTAI  DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

Pemerintah daerah sangat mengapresiasi pandangan, masukan serta  Saran dari Fraksi PDIP, dan akan kami laksanakan secara konsisten demi  terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka dan akuntabel sesuai prinsip prinsip penyelenggaraan  pemerintahan yang baik.

Khususnya terkait 2 ranperda Tahun Jamak tersebut, sesuai saran Fraksi PDIP akan kami laksanakan secara optimal, tepat waktu serta terarah sehingga dapat meningkatkan akses  pelayanan publik masyarakat Maluku Utara yang kita sama sama Cintai. Merdeka!

FRAKSI PARTAI NASDEM

Bahwa keempat Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini amat penting untuk diatur di dalam peraturan daerah sesuai amanat Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, dimana daerah diberi kewenangan untuk membentuk peraturan daerah.

Untuk dua Ranperda kegiatan tahun jamak perlu dipisahkan, karena memiliki objek kegiatan dan sumber pembiayaan yang berbeda. Mengingat bahwa pembangunan infrastruktur Tahun Jamak yang bersumber dari dana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, jembatan dan RSD Sofifi, yang sudah termuat dalam APBD Tahun 2020, dan beberapa kegiatan telah ditenderkan serta sebagian dalam proses pelaksanaan.

Pada sisi lain, keberadaan Ranperda Tahun Jamak pembangunan kegiatan penunjang infrasrtuktur STQ Tingkat Nasional sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama RI  Nomor 441 Tahun 2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Penetapan Provinsi Maluku Utara Sebagai Tempat Penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke-26 Tahun 2021, selain membutuhkan kesiapan infrastruktur pendukung demi suksesnya penyelenggaraan ivent nasional dimaksud, juga penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak ini tidak dalam satu kesatuan pembiayaan yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

FRAKSI PARTAI GOLKAR

Terkait dengan beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar terhadap 4 (empat) Ranperda dimaksud, maka Pemerintah Daerah akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens antar perangkat daerah terkait maupun dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang dari sisi materi muatannya aspiratif dan dari aspek pembentukannya partisipatif.

FRAKSI DEMOKRAT

Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara menerima masukan dan saran dari Fraksi Demokrat, yang telah menegaskan 4 (empat) Ranperda ini sejalan dengan kebutuhan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah saat ini.

 “Ranperda Provinsi yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik”.

Oleh karena itu, Naskah akademik bukan menjadi syarat mutlak pada pembentukan Ranperda, tetapi juga ada penjelasan atau keterangan. Dalam hal ini Pemerintah daerah telah menyampaikan 2 Ranperda tahun jamak sekaligus beserta penjelasannya, mengingat keberadaan kedua Ranperda ini sangat   mendesak dan dibutuhkan saat ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaran kegiatan pembangunan yang telah berjalan.

Terkait dengan beberapa kegiatan tahun anggaran 2020 yang telah ditenderkan, merupakan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman daerah yang pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran yang diperuntukan untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah yang bermuara pada peningkatan ekonomi. Bahwa kebijakan tahun jamak yang diprioritaskan pada pembangunan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan STQ.

Menyangkut pembangunan rumah sakit sebagai wujud pelayanan dasar kepada masyarakat, saran fraksi Demokrat agar Pemerintah daerah melakukan take over Rumah Sakit Mercy Jose Rizal, yang secara fisik sudah 80 persen tetapi tidak dapat dioperasikan karena masalah pendanaan, maka pada  pada prinsipnya pemerintah daerah menyetujui saran dimaksud  dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

FRAKSI PARTAI GERINDRA 

Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Jamak, bahwa apakah kegiatan tahun jamak pendukung STQ ini tidak menambah tumpukan beban anggaran APBD di tahun 2021, karena harus juga membiayai kegiatan recovery ekonomi di tahun 2021, maka dapat dijelaskan bahwa kegiatan pemulihan ekonomi di tahun 2021 merupakan prioritas daerah untuk mengatasi dampak pandemic covid 19.

Namun demikian, pembangunan infrastruktur pendukung STQ merupakan event nasional yang dipercayakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan STQ ke-26 yang perlu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pembangunan infrastruktur penunjang STQ dimaksud yang difokuskan di Sofifi, juga merupakan prioritas daerah yang telah termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara                 Tahun 2020-2024, dimana akselerasi pembangunan infrastruktur kota Sofifi merupakan prioritas daerah.

Oleh karena itu, tentu memerlukan strategi dan upaya percepatan dalam menyambut event nasional dimaksud, dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan pembangunan tahun jamak mengingat bahwa tahapan pekerjaan pembangunan infrastruktur pendukung STQ Tahun 2021 akan sulit dilaksanakan secara kontinyu, cepat dengan menggunakan tahun tunggal, sehingga perlu dilakukan dengan mekanisme tahun jamak.

Oleh karena itu, keberadaan Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021 menjadi peraturan daerah yang sangat signifikan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung STQ dimaksud.

Terkait alokasi anggaran tahun jamak sebesar Rp. 213.150.000.000, (dua ratus tiga belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan hanya untuk membiayai kegiatan pendukung STQ.   

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL 

Menyangkut Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sangat diperlukan karena terkait minat baca yang masih rendah maka perlu adanya akses fasilitas pendukung perpustakaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan minat baca.

Perlunya akses internet yang cepat dan sebaran hotspot gratis di berbagai wilayah Maluku Utara sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan versi digital dan selaras dengan pencapaian target termasuk penyediaan perpustakaan online untuk diakses semua orang. Dapat dijelaskan juga bahwa Pemerintah Daerah akan menginventarisir data-data atau arsip Maluku Utara sehingga generasi muda dapat memahami secara benar sejarah masa lalu Maluku Utara. Oleh karena itu, Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Bahwa Ranperda tentang Tahun Jamak pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan rumah sakit daerah yang bersumber dari dana pinjaman daerah Provinsi Maluku Utara, sangat penting dan strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat, terkait kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan penganggarannya telah ditampung dalam APBD Tahun 2020.

Berkaitan dengan sumber pendanaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur, bahwa Pemerintah Daerah telah melalui sejumlah tahapan yang menjadi prosedur dan mekanisme sebagai persyaratan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan Rumah Sakit Daerah Sofifi.

Terkait partisipasi atau kontribusi dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan STQ, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya.

Dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana dengan dukungan sumber keuangan yang terbatas dalam interval waktu lebih kurang 10 bulan, maka saran dimaksud akan menjadi perhatian kami, demi suksesnya penyelenggaraan STQ, sekaligus upaya percepatan pembangunan Kota Sofifi sebagai ibukota provinsi Maluku Utara.

FRAKSI KEBANGKITAN NURANI BINTANG KEADILAN

Sehubungan dengan saran dari Fraksi KNBK, terkait 2 (dua) Ranperda yaitu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan, maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengapresiasi saran dan dukungan atas pentingnya ranperda dimaksud.

Terkait Ranperda tahun jamak, bahwa secara materiil ranperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Aspek-aspek teknis terkait dengan penilaian jenis kegiatan akan dibahas kemudian dalam pembahasan bersama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan.

Bahwa item pembangunan Rumah Sakit yang telah dirinci merupakan bagian dari ketentuan  yang disepakati dari isi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah  dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Maka melalui Pimpinan Dewan Yang Terhormat, Kami mohon kiranya ke-4 (empat) Ranperda ini dapat disetujui, dan ditindaklanjuti untuk dibahas bersama.,” kata wagub diakhir pidatonya. (mn)

 

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...