JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum mendapatkan pengajuan sertifikasi halal dari pemerintah untuk vaksin virus corona (Covid-19). Diketahui pemerintah saat ini tengah melakukan uji perdana vaksin Covid-19.
Ketua Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, pihaknya baru mendapatkan undangan dari PT Bio Farma (Persero) untuk melakukan sertifikasi halal vaksin. Namun demikian, proses pengambilan keputusan fatwa halal belum akan dilakukan.
“Masih dalam proses. Kalau enggak salah ada undangan dari Biofarma ke Komisi Fatwa, kapan waktunya nanti mungkin akan ada yang diutus,” kata Hasanuddin dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/8).
Hasanuddin mengatakan, MUI akan melihat lebih lanjut apakah bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin tersebut terkandung bahan-bahan yang halal atau tidak.
Kendati begitu, menurut dia, MUI pada sertifikasi vaksin kali ini bisa lebih fleksibel mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin. Pasalnya, saat ini vaksin sangat dibutuhkan karena kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Ada dua kemungkinan, kalau ada bahan halal, tentu disertifikasi halal. Sementara kalau ada bahan haram, belum ada bahan yang halal, bisa difatwakan darurat. Kalau belum ada (bahan) yang halal bisa digunakan dalam kondisi darurat,” ungkap dia.
Meski begitu, Hasanuddin menambahkan, MUI sudah memberitahukan pihak Bio Farma untuk mewajibkan bahan-bahan halal dalam pembuatan vaksin tersebut.
“Tapi diusahakan, MUI sudah memberitahu, mewajibkan bahan yang halal. Andaikata Covid yang sedang dalam penelitian tahap ketiga, tidak bisa bahan yang halal, ada unsur haram, sementara diperlukan, itu bisa jadi,” jelas Hasanuddin.
“Walaupun ada bahan haram, tapi dalam kondisi darurat, sementara bisa. Begitu kemungkinannya,” lanjut dia.
Seperti diketahui, saat ini Bio Farma tengah melakukan uji klinis vaksin Covid-19 temuan Sinovac yang diimpor dari China. Vaksin corona diuji klinis kepada 1.620 relawan di Jawa Barat. (CNNIndonesia.com)