Bendera Merah Putih dalam Pendekatan Publik
Sebuah Catatan Indonesia ke 75 Tahun
Oleh
Taufik Sibua
Pemerhati publik Morotai Maluku Utara
PENGIBARAN bendera merah putih ramai dipasangkan di seluruh pelosok tanah air sebagai wujud kecintaan publik terhadap para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari masa kolonialisme dan imperialisme sebagai bangsa yang merdeka.
Bendera merah putih adalah sebagai lambang negara kesatuan republik Indonesia yang selalu setia dan dicintai oleh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 35 UUD 1945 dirumuskan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam Pasal 9 ayat 1 UU nomor 24 mengatur tentang tempat bendera negara wajib dikibarkan diantaranya istana negara atau istana presiden dan wakil presiden maupun di perkantoran pemerintahan serta lembaga negara.
Selanjutnya Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda untuk perdamaian.
Tentunya negara membutuhkan identitas nasional sebagai ungkapan nilai-nilai budaya atau karakter suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakan dengan bangsa lainnya.
Perilaku identitas mengandung core values dan nilai nilai yang berakar pada filosofi Pancasila dan simbol simbol ke Indonesiaan seperti sang saka merah putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila dan lagu Indonesia Raya adalah bagian dari identitas lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka bendera merah putih menunjukkan rasa kepahlawanan, patriotisme dan rasa nasionalisme yang selalu dipegang teguh dan dipedomani oleh publik di seluruh pelosok tanah air.
Indonesia kini telah memasuki usia ke-75 tahun bertepatan pada tanggal 17 Agustus tahun 2020, tentunya publik Indonesia di pelosok tanah air dari Sabang sampai Merauke menaruh perhatian terhadap pemerintah agar senantiasa menjadi negara yang makmur adil dan sejahtera sebagai bangsa yang pluralitik, bangsa yang menjunjung tinggi nilai nilai kemerdekaan sebagai bangsa yang maju dan berdaya saing.
Indonesia yang ke 75 pemerintah terus melakukan perbaikan untuk menyelesaikan problem kenegaraan sehingga menjadi negara yang maju dan modern terutama menyelesaikan urusan urusan problem publik yang menjadi perhatian pemerintah baik pusat sampai daerah (desentralisasi) yang saling sinergitas, saling koordinasi, saling kerja sama untuk memakmurkan publik Indonesia.
Untuk itu pemerintah lebih mencederung pada perbaikan kebijkan publik (public polys) sebagai nilai (value) meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan sistim tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) (*).