TERNATE, Beritamalut.co – Mantan Kepala Unit Pelaksana Tehnis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Timur, inisial ZU diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (18/08/2020).
Selain ZU, jaksa juga memeriksa Kasi Penetapan Pajak atas nama Basori serta dua orang dari pihak dealer sebagai saksi.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor Samsat Haltim tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta berdasarkan audit Inspektorat Malut.
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada pemeriksaan mantan Kepala Samsat Haltim dan tiga saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di ruangan pidana khusus,” kata Richard, Selasa (18/08/2020).
“ZU diperiksa dengan status tersangka sementara tiga lainya yakni Basori selaku Kasi Penetapan pajak Haltim, Hi Abubakar dari pihak diler vino dan Indra dari pihak diler lion diperiksa sebagai saksi,” katanya lagi.
Dalam kasus itu, kata dia pekan kemarin penyidik sudah menetapkan 2 tersangka. Keduanya adalah mantan Kepala samsat ZU dan mantan Bendahara Samsat Inisial IK.
Untuk diketahui, kasus di UPTB Samsat Haltim terungkap berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut tahun anggaran 2017. Pihak UPTB Samsat Haltim tidak menyetorkan sejumlah pajak ke kas daerah sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah.
BPK juga menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dengan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak dealer dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250 merupakan penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar di Samsat Haltim namun tidak dilakukan penyetoran PKB dan BBNKB. (As)