TERNATE, Beritamalut.co – AR alias Daeng (31) yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja.
Ganja seberat 1,4 kilogram dari Sumatera Utara tersebut diamankan di jasa pengiriman JNE, Kota Ternate.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya dikembangkan polisi dan berhasil amankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.4 kg.
Barang bukti lainnya yaitu 1 unit hanphone merk Oppo A5S warna hitam, 1 dompet dan beserta resi bukti pengiriman yang dikirim dari Sumatra Utara oleh salah satu pengirim dengan inisial TS yang saat ini berada di ibu Kota Jakarta.
“Modus tersangka mengambil paket di jasa pengiriman JNE Kalumpang, ditempat parkir kantor jasa pengiriman berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Selasa (18/8/2020).
“Selain itu dari keterangan dan hasil penyelidikan, dugaan sementara masih mengarah ke Lapas Jambula Ternate, tapi ini masih dugaan dan kasus ini masih didalami,” tambahnya.
Untuk sementara tersangka masih diamankan di Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun sampai 20 Tahun. (as)