LABUHA, Beritamalut.co – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Saketa (APMS) bersama pelajar SMP dan SMA melakukan aksi di depan Kantor Polsek Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketua APMS M. Saha melalui whatsapp mengatakan, aksi ini mempertanyakan kepada polsek sampai dimana proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap korban inisial RH, salah satu siswi SMP di Halsel.
Kasus ini terjadi bulan lalu dan terduga pelaku atas nama Bilal (50) yang dilaporkan ke Polsek Gane Barat pada 2 Juli 2020.
“Hari itu juga pelaku diamankan di Polsek Kecamatan Gane Barat, namun sampai saat ini pelakunya bebas di luar,” katanya.
Koordinator aksi, Sutrisno Usman menambahkan pelaku sudah jelas terbukti namun kenapa kasus itu tidak ada kabar sampai dimana proses hukumnya.
“Kenapa sudah hampir dua bulan ini proses hukumnya masih saja di lingkup polsek, dan kenapa belum naik satu tingkat diatasnya, yaitu Polres atau Kejaksaan,” ungkapnya.
“Kasus pencabulan ini baru kali ini terjadi di Desa Saketa sehingga kami mengawal betul agar tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Menanggapi itu, Kapolsek Gane Barat, Ipda Mardan Abdurahman dalam hearing terbuka menjelaskan, bahwa penanganan kasus sesuai laporan polisi Nomor 13 tanggal 6 Juli 2020.
Kasus itu telah dibuatkan berita acara pemeriksaan saksi, korban dan tersangka. Untuk saksi berjumlah 6 orang, termasuk saksi korban, sementara pelaku yang sudah status tersangka sudah dilakukan penahanan terhitung mulai 26 Juli 2020.
Penahanan tersangka berdasarkan surat no /10/ VII/2020, dimana berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat melakukan tindak pidana dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Maret 2020 bertempat di pantai dusun Luleba, Desa Saketa, Kecamatan Gane barat.
Tersangka inisial KB alias Kasman ditahan di Rutan Polsek Gane Barat selama 20 hari terhitung mulai 26 Juli sampai tangal 14 Agustus 2020.
“Mengingat masa penahanan telah habis, dan diminta perpanjangan, dan telah dikeluarkan surat perpanjangan penahanan dari kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan No B-37/08/2020 paling lama 40 hari terhitung mulai 15 Agustus 2020 sampai dengan 23 September 2020,” katanya.
Tersangka kini ditahan di Polsek Gane barat dan untuk progresnya polsek kini mintakan ijin sita barang bukti yang telah diantar oleh pihak keluarga korban kurang lebih 5 hari yang lalu berupa baju, celana dan baju dalam korban.
“Jadi saat ini kami sisa menunggu ijin sita dari pengadilan, setelah itu kasus ini kami limpahkan ke jaksa selanjutnya Pengadilan Negeri Labuha,” tambah Kapolsek. (Sukur L)