TERNATE, Beritamalut.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate gelar rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Jumat (21/8/2020).
Pleno yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) KPU Kota Ternate itu, dipimpin Ketua KPU beserta jajaran Komisioner KPU Kota Ternate, serta turut dihadiri Bawaslu Kota Ternate, 8 PPK Se-Kecamatan Kota Ternate, Calon Kandidat dan Leasing Officer (LO) Pasangan calon perseorangan.
Devisi Teknis dan Data, KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno menyampaikan, di acara pleno bahwa dukungan calon perseorangan setelah melakukan hasil verifikasi perbaikan kedua dan diberikan waktu 7 hari itu telah sesuai dengan aturan PKU Nomor 5 tahun 2020.
Hasil pleno rekapitulasi verfak perbaikan dukungan paslon perseorangan (Muhdi-Gazali) di delapan PPK tersebut diketahui hanya 4.100 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sedangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10.761.
Dengan rincian, Kecamatan Ternate Selatan dengan jumlah dukungan yang diverifikasi sebanyak 4.052, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.255 sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.797.
Kecamatan Ternate Tengah hanya dimasukkan data dukungan Memenuhi Syarat sebanyak 931. Data akhir dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak dimasukkan.
Untuk Ternate Utara, total dukungan KTP perbaikan kedua berjumlah 2.805 dan yang Memenuhi Syarat (MS) 775, sedangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.030 dukungan.
Sementara untuk Kecamatan Ternate Pulau, jumlah dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 227, Memenuhi Syarat (MS) 335 dari data B1 KWK yang diverfak sbanyak 562 dukungan.
Sedangkan Kecamatan Ternate Barat, dengan jumlah B1 KWK 432 yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 67, sementara Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 365. Kecamatan Pulau Moti dukungan awal 381 dinyatakan TMS 188 dan MS 193.
Sedangkan Kecamatan Pulau Hiri 135, dengan MS sebanyak 36 untuk, disusul kecamatan Pulau Batang Dua hanya 2 yang MS.
Dengan demikian total dukungan delapan kecamatan tersebut yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 4.100 sedankan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10.761.
Dengan hasil pleno itu, Kuad menegaskan calon independen, Muhdi-Gazali tidak bisa mendaftarkan diri di KPU Kota Ternate.
“Tidak bisa mendaftarkan diri mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, mengatakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa. (Sukur L)