TERNATE, Beritamalut.co – Pihak SMA Muhamadiayah Maluku Utara, menepis tudingan ijazah palsu yang dikeluarkan sekolah itu terhadap salah satu siswanya, bernama Usman Sidik di tahun 1992.
Ini disampaikan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursany Samaun didampingi Sekertaris Pimpinan Muhamadiayah kota Ternate Ismar Jumah dan wakil sekertaris Pimpinan Muhamadiayah Malut, Sudarto M. Abukasim dalam keterangan persnya di SMA Muhammdiyah Kota Ternate, Minggu (23/8/2020).
Hal ini katanya perlu disampaikan ke publik, mengingat tudingan yang beredar di media sosial sekolah itu telah keluarkan ijazah palsu.
Nursany Samaun mengatakan, bahwa apa yang sekolah lakukan sudah benar dan tepat sesuai kewenangannya melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik.
Dia juga membenarkan Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhamadiayah Kota Ternate pada tahun ajaran 1991-1992.
“Ijazah yang dimiliki Usman Sidik yang berasal dari SMA Muhamadiayah Kota Ternate, adalah benar-benar asli sesuai dengan dokumen yang ada. Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian,” kata Nursany.
Sementara, terkait kode dan format ijazah (konsederan) bukan kewenangan dia untuk menjawabnya.
Yang jelas apa yang sekolah lakukan dengan melegalisir ijazah sudah sesuai SOP kerena yang bersangkutan mengajukan ijasah asli dan semua persyaratan terpenuhi.
Sementara wakil sekertaris Pimpinan Muhamadiyah Malut Sudarto M. Abukasim mengatakan bahwa mereka merasa dirugikan atas tudingan itu.
Satu sisi katanya krediblitas Muhamadiayah besar di lembaga pendidikan Indonesia, apalagi muncul isu bahwa SMA Muhammadiyah mengeluarkan ijazah palsu itu menjadi tekanan krediblitas Muhamadiayah, karena itu satu-satunya jalan terbaik adalah meluruskan ke publik bahwa betul ijazah itu dengan blangko yang didatangkan ke sekolah itu blangko asli.
Lanjut Suadrto, Kasus ini sangat politis karena SMA Muhamadiyah mengeluarkan ijazah atas nama Usman Sidik, dan itu punya dasar yang kuat karena dalam daftar blangko 8355 itu ada nama Usman Sidik sebagai peserta ujian.
“Tidak mungkin Muhammadiyah mengeluarkan ijazah palsu, jadi intinya bahwa yang dilakukan ibu Nursany Simaun itu sudah sesuai standar operasional yang ditetapkan di sekolah dan itu tidak melanggar,” pungkasnya.
“Di publik hari ini isu yang dimaikan telah mencoreng nama baik institusi Muhammadiyah yang dan hari ini kami sampaikan ke publik kebenarannya, sampai dikemudian hari merugikan lembaga kami akan mengambil langkah hukum,” kata Sudarto.
Sementara Rahim Yasim selaku mejelis hukum dan HAM Muhamadiayah Maluku Utara menambahkan, yang punya kewenangan menyatakan palsu dan tidak adalah pengadilan, dan apabila ada dugaan pemalsuan dukumen sebagai kader Muhamdiayah akan mengambil sikap atau langkah hukum.
“Kami akan menganalisa secara hukum dugaan yang dapat merugikan muhammadiyah untuk melakukan proses hukum,” kata Rahim.
“Majelis Muhmdiayah melihat bahwa belum ada perbuatan melawan hukum disini kalau sudah ada kami majelis hukum akan menyampaikan ke pimpinan wilayah Muhammadiyah bahwa ini sudah terjadi melawan hukum,” tambahnya. (Sukur L)