TERNATE, Beritamalut.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ternate, Jhon Paul Mangunsong, Senin (24/8/2020) menolak gugatan praperadilan Nomor : 04/Pid.Pra/2020/PN Tte tanggal 4 Agustus 2020, yang diajukan Kuasa hukum La Dayono.
Dalam sidang putusan tersebut hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya ganti rugi (Nihil).
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon dalam hal ini Bidkum Polda Maluku Utara.
Seperti diketahui, tim hukum La Dayono mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku Utara sehubungan dengan penetapan La Dayono sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2020/MALUT/SPKT tanggal 13 Januari 2020 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Kuasa hukum La Dayono meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan untuk menyatakan bahwa, penyidikan yang dilakukan termohon, penetapan La Dayono sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Kuasa hukum juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat pemohon.
Kabid Humas Polda Maluku Utara membenarkan bahwa praperadilan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan.
“Dengan begitu membuktikan bahwa dalam memberikan pelayanan penegakkan hukum kepada masyarakat telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara,” katanya. (As)