DARUBA, Beritamalut.co – Dianggap mendiskriminasi 8 guru, Forum Alumni Madrasah Aliyah Nurul Huda Gotalamo, Morotai Selatan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (26/08/2020).
Aksi yang dipimpin Koordinator lapangan, Sibli Syawal menyampaikan bahwa meneropong kembali perjalanan Madrasah Aliyah Nurul Huda Gotalamo, sejak berdirinya di tahun 2006 silam sampai 2018 keharmonisan para guru-guru, siswa dan pimpinan madrasah laksana saudara kandung yang diikat dalam bingkai kakeluargaan.
Para dewan guru hampir seluruhnya berstatus honorer meski ada dua guru PNS. Namun semangat mambangun madrasah dan mendidik siswa tidak pernah putus asa.
Perjuangan dan pengorbanan mereka tak sabanding dengan gaji yang mereka terima demi masa depan generasi sebab yang terlintas di pikiran para dewan guru saat itu semua siswa adalah anak-anak mereka.
Selain itu, tidak sadikit siswa pindahan yang masuk di Madrasah Aliyah, diakibatkan kenakalan siswa di sekolah asal sampai-sampai Madrasah Aliyah dijuluki sekolah bengkel namun, sebaliknya dari guru-guru honor dan sekolah bengkel itulah melahirkan generasi-generasi hebat saat ini.
Namun sayang, sejak transisi kepemimpinan para guru-guru honor yang berjasa itu menjadi korban diskriminasi oleh Pimpinan Madrasah saat ini, dimana 8 guru yang menjadi korban, 1 guru dipecat dan 7 guru di nol jam (Nonjob) tanpa ada alasan yang jelas.
“Padahal kita tahu bersama bahwa di dalam UU No.14 Tahun 2005, Pasal 30 Ayat 1 dan 2 telah dijelaskan prosedur pemberhentian dengan hormat dan diberhentikan tidak hormat,” katanya.
Tindakan itu katanya tidak sesuai dengan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Hak dan Kewajiban Guru, padahal berdasarkan peraturan presiden itu, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan diperpanjang sesuai kebutuhan.
Adapun Tuntutan massa aksi tadi diantaranya:
1.Meminta Kepala Madrasah Aliyah Nurul Huda Gatalamo mempertanggung jawabkan
perbuatan yang mendiskriminasi 8 orang guru.
2.Meminta Yayasan agar 8 orang guru kembali mengabdi tanpa ada diskriminasi.
3. Meminta agar Ketua Yayasan memberbentikan Kepala Madrasah yang dinilai gagal memimpin Madrasah Aliyah Nurul Huda Gatalamo.
Aksi demostrasi tersebut berujung hearing bersama Kepala Kemenag Pulau Morotai, H. Hasyim Hamzah dan Ketua Yayasan Hi. Musanif Sibua yang berlangsung di Kantor Kemenag Pulau Morotai.
Hasyim mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, atau katakan saja guru yang merasa tidak nyaman, dapat datang langsung ke Yayasan nanti pihak Yayasan duduk secara berembuk untuk menyelesaikannya.
Selanjutnya, pihak Yayasan bersama Kepala Madrasah Madrasah Aliyah Nurul Huda Gotalamo mencari pokok permasalahannya sehingga mendapat titik terang dari suatu permasalahan itu.
“Misalnya, di pihak Yayasan tidak selesai, silahkan langsung datang kesini (Kantor Kemenag Morotai) dan menyampaikan permasalahan dimaksud, supaya jalur dan proses penyelesaian masalah bisa kita lewati sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya mempercayakan masalah tersebut kepada Ketua Yayasan karena menurutnya disana (Yayasan) ada Ketua dan Sekretaris.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Hi. Musanif Sibua mengatakan terkait permasalahan yang terjadi di Madrasah Aliyah, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui namun ketika pengawas turun barulah diketahui, karena persoalan itu tidak diberitahu kepadanya.
Selain itu, sebelum menjabat sebagai Ketua Yayasan, pihaknya mengakui perkembangan Madrasah tersebut, karena mampu bersaing dengan sekolah-sekolah negeri di Pulau Morotai.
Maka dari tuntutan aksi tersebut, pihaknya bakal mengevaluasi kembali persoalan yang terjadi di Madrasah Aliyah.
“Insya Allah kita dari Yayasan akan mengevaluasi persoalan yang terjadi di kubu Madrasah Aliyah itu, saya akan koordinasikan dengan teman-teman pengurus untuk mencari jalan keluar,” tuturnya.
Lebih lanjut katanya, jika memang ada yang dipecat dan yang itu adalah guru PNS yang masuk untuk diperbantukan maka itu bukan tanggung jawab Yayasan, namun jika Guru Honor dipecat maka harus diperjelas apakah guru tersebut masuk melalui Yayasan atau masuk tanpa salam.
“Semisalnya kalau dia masuk tanpa salam di Surat Keputusan (SK) pun tidak ada, akan tetapi kami tetap tindaklanjuti, karena setiap guru yang masuk di Yayasan dia mengajar pasti ada SK Yayasan,” bebernya.
Selain itu pihaknya menjelaskan bahwa untuk guru yang dipecat pihaknya belum mengatahui, sementara yang di nol jam pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut.
“Perlu diketahui kalau dia di non jam berarti tetap masuk tapi tidak diberikan beban mengajar, berbeda dengan yang dipecat, tentu kita juga akan mengevaluasi lagi apakah dia tidak perna mengajar, tidak perna membuat RPP Program pembelajaran, karena guru berdiri di kelas harus punya program,” tambahnya.
“Kalai guru tidak punya program, maka biarpun saya pasti tidak mengizinkan guru masuk ke kelas, namum sebagai Ketua Yayasan saya bakal menhevaluasi guru yang dipecat, dan berapa guru yang di nol jam, semua akan kita evaluasi mulai dari program pembelajaran, kehadiran, cara mengajarnya, strategi pembelajaran itu akan dievaluasi supaya sekolah itu harus maju,” tegasnya. (mj)