TERNATE, Beritamalut.co – Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Ternate mencatat kasus perceraian pada bulan Januari – Juli 2020 didominasi perkara gugat cerai.
Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Ternate, Hj Andi Wanci, saat ditemui beritamalut.co di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2020) mengatakan, kasus perceraian gugatan dari istri periode Januari-Juli 2020 mencapai 271 perkara.
Sementara perceraian talak, tercatat sebanyak 116 perkara.
“Maka total kasus perkara yang ditangani sebanyak 387 perkara perceraian pada awal Januari sampai akhir Juli 2020,” kata Andi Wanci.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara cerai talak dan 19 cerai gugat belum selesai.
Selain itu, ada juga yang dicabut perkaranya karena adanya upaya mediasi kedua belah pihak.
“Perkara cerai gugat yang berhasil dicabut setelah mediasi yaitu 32 perkara dari total 271. Dan 14 perkara yang dicabut dari total 116 kasus perkara talak yang di ajukan suami. Sedangkan sisanya sudah dikabulkan atau selesai,” ujarnya.
Dia menambahkan, ada juga 3 kasus perceraian talak ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Ternate, kemudian penceraian gugatan 4 perkara ditolak, digugurkan 8 perkara serta dicoret dari register.
“Jadi yang mendominasi kasus perceraian adalah kasus perceraian gugatan oleh istri di bandingkan kasus penceraian talak oleh suami. Angka penceraian pun ditiap tahun terus bertambah,” pungkasnya.
Sedangkan di tahun 2019, perkara perceraian periode Januari – Desember sebanyak 651 perkara, terdiri dari 191 talak cerai dan 460 gugat cerai.
Untuk penyebab perceraian sendiri kata Andi bermacam-macam mulai dari masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran hingga adanya pihak ketiga.
“Jadi memang faktornya banyak, ada karena perselisihan dan pertengkaran, ekonomi serta pihak ketiga tapi yang paling banyak itu karena perselisihan dan pertengkaran,” kata Andi. (Sukur L)