Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Penjelasan Lengkap Bawaslu, Mulai Ijazah, Laporan Tim Hingga Sanksi ASN dan Lembaga

TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, belum dapat menilai keabsahan dokumen termasuk ijazah yang dimiliki calon bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik karena belum saatnya.

Itu karena pendaftaran kandidat pasangan calon baru akan dimulai tanggal 4-6 September oleh KPU.

Ketua Bawaslu, Muksin Amrin saat ditemui di Kantor Bawaslu sejumlah awak media, Rabu (26/8/2020) mengatakan, setelah pendaftaran barulah Bawaslu bisa menilai keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Muksin menjelaskan, prinsip dalam peraturan KPU nomor 1 tentang syarat pencalonan terbagi dua. Pertama syarat pencalonan dan kedua syarat calon. Syarat pencalonan itu berkaitan dengan dukungan partai politik. Sementara syarat calon itu berkaitan dengan dokumen pendukung lainya.

“Nah kategori dokumen pendukung lainya itu salah satunya adalah ijazah, keterangan pengadilan,” kata Muksin.

“Memang polemik beberapa hari terakhir kemarin Bawaslu sudah secara resmi mendapat laporan dari kuasa hukum team bakal calon yakni Usman Sidik yang telah melaporkan bahwa nanti kami akan membawa ke rapat pleno. Besok sesuai yang direncanakan untuk memutuskan laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak,” kata Muksin.

Baru-baru ini beredarnya issue soal ijazah palsu salah satu bakal calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman sidiki sangat mengguncang publik. Hal ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut mengusulkan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah, Nusanny Samaun.

Dikbud Malut menilai Nursanny berani menyebutkan Usman tercatat di dalam dokumen 8335. Sehingga dengan kondisi tersebut tim kuasa hukum Usman Sidik, memasukan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Malut.

Untuk itu lanjut Muksin, akan dilihat apakah laporannya lebih mengarah ke soal etika ASN dan materinya berkaitan dengan yang sudah beredar luas atau tidak. Soal surat keterangan dari dinas, kemudian ada pencabutan.

“Itu materinya. Namun Bawaslu belum bisa mengomentari dari aspek yang dilanggar seperti apa,” beber Muksin.

Muksin juga menambahkan, di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 kalau berbicara etika pengaturnya di situ. Tentang ASN, PNS itu tidak boleh ditekan, tidak boleh berpihak kemanapun.

Sehingga untuk konsen hal itu nanti besok Bawaslu akan menilai dari aspek UU. Apakah hal ini melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 atau tidak.

“Pentingnya kami harus sampaikan di ketentuan Pasal 180 UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan, setiap orang karena jabatannya untuk menghalangi-halangi orang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati atau Walikota akan di pidanakan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun. Sangsinya itu paling berat, karena dia menghalangi-halangi orang untuk mendaftar. Soal urusan keabsahan dokumen itu sah atau tidak itu ada lembaga lain yang berkompetensi untuk menilai yakni pengadilan,” ujarnya.

Institusi semacam KPU dan lainnya, pihaknya mengaku, itu tidak boleh menilai dokumen itu sah atau tidak sah.

“Ini saya menjelaskan tentang prinsip peraturannya, bukan menjelaskan prinsip yang fenomena sekarang sehingga bisa dikaitkan dengan fenomena sekarang,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa hal seperti ini perlu disampaikan agar institusi yang berkewenangan mengeluarkan keterangan terkait syarat calon, baik SKCK, Keterangan pengadilan, legalisir ijazah.

Hal itu kalau tidak dikeluarkan dengan tidak ada alasan tertentu maka bisa bertantangan dengan pasal 180 karena di anggap sengaja untuk menghalangi-halangi orang, sebab ini adalah syarat calon. Mengapa syarat calon, karena ketika tidak melengkapi dokumen itu berarti yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.

“Ketentuan pasal 180 ini ada di UU nomor 10 itu menghalangi kepentingan politik orang. Untuk menghalangi intervensi atau intimidasi dari pihak lain agar surat keterangan tersebut tidak bisa keluar,” tambahnya.

Diapun mencontohkan, ketika ada PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah lalu kemudian instansi tersebut tidak mau memproses pengunduran dirinya maka itu konteksnya menghalangi orang dan bisa dikenakan pidana.

Untuk itu katanya, besok Bawaslu akan menilai soal surat yang beredar di dinas pendidikan provinsi, sebab yang dilaporkan adalah kadis dan sekretaris.

“Bawaslu akan menilai dari aspek itu. Apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau sebaliknya UU nomor 10 pasal 180 tentang menghalangi-halangi orang. Beda kecuali putusan pengadilan yang menyatakan dokumen ini sah atau tidak sah. Barulah institusi terkait itu tidak boleh mengeluarkan keterangan. Nah itulah yang harus kami beritahukan ke publik,” kata Muksin lagi.

Sebab anggapan Bawaslu adalah Pilkada kali ini adalah pilkada yang demokratis. Sehingga diharapkan institusi yang dianggap netral itu tidak boleh bermain soal pilkada. Sehingga pilkada benar-benar demokratis.

Institusi yang telah diberikan tupoksi kewenangan katanya tidak boleh bermain. Karena kalau bermain akan dikenakan pasal 180 yang berhak mengeluarkan keterangan atau misalkan suatu dokumennya belum tau asli atau tidak asli lalu menyatakan itu asli dan itu tidak asli sebelum pengadilan memutus maka hal itu lebih berbahaya lagi.

“Sebab itu Bawaslu mengingatkan lagi bahwa institusi yang diberi kewenangan agar lebih berhati-hati untuk bersikap soal jelang pendaftaran calon,” tegasnya.

“Besok Bawaslu akan pleno. Kalau memang sudah di plenokan maka pasti pihak-pihak yang dilaporkan kita akan panggil untuk dimintai keterangan, berkaitan dengan hal ini supaya kita mencari tahu seluk beluk persoalannya apa,” tutupnya. (Sukur L)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

TERNATE, Beritamalut.co - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Malut United Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2024-2025

BANTUL - berhasil meraih kemenangan perdana mereka musim ini di pekan ke-4 Liga 1 2024-2025. Di Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta, Jumat (13/9/2024), Laskar...

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...