TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara baru akan meregistrasi laporan tim kuasa hukum Usman Sidik-Bassam Kasuba pada Senin pekan depan.
Laporan tersebut terkait dengan SK dari Dinas Pendidikan Malut yang melakukan pemecatan terhadap Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, setelah melakukan konferensi pers terkait keabsahan ijazah yang dimiliki bakal calon Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Kordiv Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan, pada beritamalut.co saat di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020) mengatakan, sesuai mekanisme, bahwa ketika ada laporan yang masuk maka terlebih dahulu menilai kelengkapan berkas laporannya dari aspek formil maupun materil.
Jika sudah lengkap maka akan diregistrasi Senin (31/8/2020) pekan depan. Dan bila belum lengkap maka akan diberikan waktu kepada pelapor untuk kelengkapan dokumen.
“Tadi kita kroscek sebagian syarat yang belum terpenuhi, dan itu saya langsung sampaikan ke staf untuk mengontak pelapornya,” kata Aslan.
“Jadi kita putuskan waktunya di hari Senin (31/8/2020), setelah semua berkas sudah masuk dan lengkap baru kita registrasi. Setelah registrasi waktu cuman lima hari, menuntaskan laporan itu,” tambah Aslan.
Jika sudah teregistrasi, Bawaslu akan mengudang pihak-pihak yang dilaporkan, terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasi.
“Dari hasil klarifikasi dokumen-dokumen itu kita rujukan dan kita buat kajian. Dan kajian itulah yang menjadi landasan Bawaslu mengambil sikap untuk diputuskan apa yang menjadi dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu,” tutup Aslan. (Sukur L)