LABUHA, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan sejumlah nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pencermatan dan pengawasan jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa pada tahapan pencoklitan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Halsel.
Melansir dari laman resmi bawaslu.halsel.go.id, Jumat (28/8/2020), rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu dengan Nomor: 153/K.Bawaslu/PM.00.02/VIII/2020 diterima langsung Kepala Sub Bagian Data, Sofyan Jakaria di kantor KPU Halsel, Kamis (27/8/2020) sore kemarin.
Rais Kahar, Anggota Bawaslu Halsel menjelaskan, rekomendasi ini berdasarkan data yang dikirimkan oleh jajaran pengawas tingkat bawah berdasarkan by name by address.
Dijelaskan Rais, sesuai aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, Bawaslu merekomdasikan data harus data autentik sehingga disertakan dengan by name by address.
Jumlah data TMS berdasarkan A-KWK, ada beberapa varian diantaranya ganda 8.731, meninggal 2.156, pindah domisili 4.132, dibawah umur 123, TNI/Polri 128, bukan penduduk 2.706 dan tidak dikenal 2.360, dengan total 20.336 jiwa.
Jumlah data TMS terbanyak didominasi oleh Kecamatan Gane Barat, Bacan, Bacan Timur, dan Obi Barat.
Rais juga menambahkan, telah menginstruksikan ke jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa agar pada pelaksanaan rapat pleno penyusunan daftar pemilih untuk menyampaikan saran perbaikan terhadap proses penyusunan daftar pemilih agar yang sudah TMS tidak lagi masuk sebagai data pemilih.
Rais berharap, hal ini dimaksudkan agar data pemilih pada Pilkada tahun 2020 ini benar-benar akurat. (Sukur L)