JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali datang dari keluarga Halilintar. Kali ini sang ayah, Halilintar Anofial Asmid dilaporkan oleh mantan istri keduanya, Happy Hariadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini kemudian dibenarkan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi saat ditemui di Polres, Senin (31/8/2020).
Dijelaskan Nunu, laporan tersebut diwakilkan kuasa hukum Happy, Didik Gunawan beberapa waktu lalu.
“Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Dedek Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy,” ujar Nunu.
“Happy itu adalah istri dari saudara Pak Halilintar (Anofial), beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan Pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari Pak Halilintar sebagai anak,” lanjutnya lagi.
Laporan tersebut sudah diterima pihak Polres sejak Oktober 2019. Laporan tersebut juga masih dalam proses dan telah mencapai tahap penyelidikan.
“Untuk laporannya sendiri tanggal 7 Oktober 2019, pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan,” sahut Nunu lagi.
Terkait dengan laporan ini, pihak Polres sudah menetapkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan BAP. Beberapa dari mereka pun sudah menjalankan BAP.
Dari beberapa saksi tersebut, Anofial juga menjadi salah satu saksi yang nantinya akan dimintai keterangan. Selain itu, Nunu juga memastikan akan turut memanggil keluarga Halilintar lainnya.
“Udah ada beberapa saksi kami periksa,” sahut Nunu.
“(Panggil Halilintar) Iya, masih dalam penyelidikan ya. (Keluarga Halilintar lainnya) Ada nantinya,” tegasnya.
Diketahui, menurut keterangan yang didapatkan Polres, ayah Atta Halilintar atau Anofial memang sudah resmi menikahi Happy pada 1998. Pernikahan mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan.
Namun sayang pernikahan itu tak berlangsung lama. Pada 2006 mereka resmi melepas status hubungan rumah tangganya.
Pernikahan mereka saat itu dikaruniai seorang anak perempuan. Disebut Nunu, saat ini anak tersebut sudah berumur kurang lebih 17 tahun.
“(Pernikahan) Resmi, dan direstuin oleh istri pertama Pak Halilintar (Anofial). Itu terjadi pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006. Di Bandung,” sambung Nunu.
“(Anak) Perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17,” lanjutnya.
Atas kasus ini, Anofial digugat lewat beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut dijelaskan Nunu dan berkaitan dengan diskriminasi anak.
“Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak,” tegas Nunu.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik terhadap keluarga Gen Halilintar setelah kasus dugaan skandal Atta Halilintar dengan beberapa artis perempuan. Laporan Happy ini pun nantinya akan memanggil Anofial serta beberapa keluarganya untuk menjadi saksi dalam menjalankan BAP. (detikcom)