TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mengingatkan jajarannya untuk melakukan mengawasi secara ketat distribusi formulir model C6 atau pemberitahuan untuk datang ke TPS.
“Sangat rawan untuk disalahgunakan (distribusi C6). Untuk itu, kami instruksikan agar seluruh jajaran utamanya pengawas TPS (PTP), agar mengawasi secara ketat distribusi logistik dan juga C6 pada pemilih,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH saat menyampaikan arahannya dalam Bimtek bagi PTPS Pilkada se-Kacamatan Ternate Tengah di meeting room Hotel Dragon, Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Kamis (3/12/2020).
Melansir dari situs malut.bawaslu.go.id, Muksin menjelaskan bahwa potensi penyalahgunaan C6 itu terjadi saat pemilih tidak berada di tempat, atau berpotensi tidak hadir saat pemilihan kepala daerah.
“Biasanya jadi oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab akan mencari celah dengan menerima C6 tersebut. Atau memang sengaja tidak diberikan ke pemilih untuk disalahgunakan,” ucapnya.
Selain itu, Muksin juga mewanti-wanti jajaran PTPS untuk mengawasi kerawanan penggunaan sisa surat suara yang tidak terpakai.
“Ini yang sering diincar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semacam ‘primadona’ bagi mafia politik adalah ya itu (sisa surat suara tak terpakai) untuk disalahgunakan atau dicurangi,” ucapnya.
Diingatkan oleh Muksin agar PTPS memastikan sisa surat suara yang sudah tidak terpakai di TPS ditandai untuk tidak lagi dipergunakan secara illegal. “Pastikan bahwa seluruh sisa surat suara itu dicoret atau ditandai,” pungkasnya. (Bawaslu Malut)