TERNATE, Beritamalut.co – Dua Komisi di DPRD kota Ternate yakni Komisi I dan III gelar rapat gabungan menyikapi masalah penambangan material di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat yang disinyalir tak punya izin.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (24/2/2021) tadi turut dihadiri ke 4 penambang serta Lurah Tobololo.
Ketua Komisi III DPRD kota Ternate, Anas U. Malik menyebut bahwa aktifitas penambangan di Tobololo merupakan jenis Galian C. Itu karena materialnya dijual lagi.
Bahkan aktifitasnya telah menimbulkan dampak terhadap 3 rumah warga disana.
“Berdasarkan fakta di lapangan menunjukan bahwa material dikomersilkan atau diperjual belikan. Maka rapat tadi kita tegaskan kepada dinas teknis yaitu DLH agar menseriusi semua penambangan yang tidak memiliki dokumen ijin,” kata Anas.
“Komisi III dan I menegaskan kepada DLH agar melakukan koordinasi dengan PPNS tata ruang dan PPNS Satpol-PP untuk melakukan penyelidikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan aktivitas tanpa izin, baik itu sanksi berupa pidana, denda atau lainnya, karena kalau tidak maka akan menjadi tradisi mereka untuk melakukannya lagi,” tambah politisi Golkar itu.
Senada disampaikan anggota Komisi III, Nurlela Syarif bahwa proses aktifitas galian C atau pemerataan lahan itu bisa beraktifitas asalkan prosesnya sudah terpenuhi atau mempunyai izin.
“Jadi keempat pengusaha tambang itu tidak punya ijin, baru anehnya pihak kelurahan mengijinkan itu sudah menyalahi aturan karena lurah tidak bisa mengeluarkan ijin proses penambangan,” kata Nurlela.
“Semua ini ujung-ujungnya modus penambangan agar bisa diperjual belikan materialnya. Semuanyakan sudah diatur ada luasannya, tidak bisa memakai mobil yang berat atau berukuran yang besar namun ini trus dibiarkan oleh Pemerintah kota sebagai eksekutor,” tambah politisi Nasdem itu.
Menanggapi itu, Lurah Tobololo, Bakar Kasim mengatakan, dari masyarakat atau warga yang berdekatan dengan kegiatan aktifitas galian C itu, sudah menyetujui, karena ada beberapa rumah di bagian belakang, jalan masuknya belum ada, sehingga warga meminta dibuka jalan.
Karena ada permintaan warga katanya sehingga, dirinya selaku pemerintah kelurahan membuat surat permohonan ke Dinas PUPR untuk membuat jalan sesuai permintaan yang ada di surat. Dan itu langsung ditundaklanjuti pihak PUPR turun ke lokasi untuk mengukur volume jalan yang mau dibangun di RT 03/RW02.
Sambungnya, lokasi itu mau dibuat pemerataan lahan untuk warga yang mau bangun rumah kerena di kelurahan Tobololo tidak ada tambang galian C. Berdasarkan ijin yang ada dan memang material pemerataan lahan juga dikomersilkan atau diperjual belikan.
“Sederhananya kalau mau dibangun rumah lalu materialnya tidak di keluarkan apakah bisa kita membangunnya, dan itu ada perjanjian antara pemilik lahan dan pengelola tambang tersebut,” kata Lurah.
Dia menambahkan, terkait fee yang masuk di kelurahan yang diberikan keempat pengelola tambang ini tidak ada saya bersumpah.
“Bukan fee, tapi kesepakatan saya sebagai pemerintahan dengan pengelola tambang itu, untuk membayar potensi kurang lebih Rp.3-5 juta karena bervariasi dan itu diberikan kepada saya sebagai pemerintah kelurahan, dan saya mengiklaskan lagi atau memberikan ke staf saya sebanyak 20 orang, RT/RW dan Sara dan LPM untuk THR,” tambahnya. (Sukur)